Polda Sumut Tegaskan Akan Ada Tempat Hiburan Malam Lain yang Direkomendasikan Dicabut Izinnya

Medan (Sumut), LPC
Langkah tegas Polda Sumatera Utara dalam membersihkan tempat hiburan malam (THM) dari peredaran narkoba belum akan berhenti.
Setelah sebelumnya resmi merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumut memastikan akan ada lagi THM lainnya yang bakal menyusul.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses data dan bukti terhadap beberapa tempat hiburan malam yang juga terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika. Surat rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera menyusul kepada pemerintah daerah terkait.
“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan,” tegas Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7)
Langkah ini diambil menyusul keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Medan, yang telah memicu keresahan publik serta viral di media sosial. Ketiganya kini berstatus quo dan telah dipasangi garis polisi (Police Line) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Sumut juga menghimbau keras kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara agar tidak sekali pun memfasilitasi peredaran narkoba.
“Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat penjualan atau transaksi narkoba, kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya,” tandasnya.
Penindakan tegas ini, tambahnya, adalah bentuk komitmen Polda Sumut untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam.***Yanti
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.