LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPC
DPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan maraknya tempat hiburan malam berupa karaoke yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Plamboyan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Menurut Miswan, Ketua DPW LSM Korek Riau, keberadaan tempat-tempat hiburan tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan dampak sosial, juga diduga kuat melanggar ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Kami minta APH segera menindak tegas keberadaan tempat hiburan yang tidak mengantongi izin. Jangan sampai dibiarkan beroperasi karena dapat menimbulkan keresahan, praktik negatif, serta merugikan masyarakat dan pemerintah daerah," tegas Miswan.
Lebih lanjut, Miswan menegaskan bahwa pemilik tempat hiburan yang tidak berizin dapat dijerat sanksi hukum, antara lain:
Pasal 162 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang memberi kewenangan daerah untuk menindak pelanggaran izin dengan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Pasal 506 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyediakan tempat untuk perbuatan melawan hukum dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun.
LSM Korek menilai penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada kesan pembiaran terhadap praktik hiburan ilegal. Pemerintah Kabupaten Kampar bersama aparat terkait juga diminta lebih selektif dalam pengawasan izin usaha tempat hiburan, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Miswan menambahkan, pihaknya bersama masyarakat akan terus melakukan pemantauan dan siap melaporkan kembali jika masih ditemukan tempat-tempat hiburan ilegal yang tetap beroperasi di kawasan Plamboyan maupun wilayah lain di Kabupaten Kampar.***
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








