2 Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kabun

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Unit Reskrim personil Polsek Kabun berhasil meringkus 2 (dua) orang pria pelaku tindak pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
Hal ini dibenarkan dan dijelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH.
Pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu pada Jum'at (19/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan 2 (dua) orang pria diduga pelaku TP Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, 1 (satu) unit motor Honda Revo tanpa nomor Polisi dan 1 (satu) unit HP Realme warna biru dan lainnya.
Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah PT. Padasa Kalda Desa Aliantan, Kecamatan Kabun sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kemudian Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH memerintahkan anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Jum'at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saat itu anggota unit Reskrim yang sedang melakukan penyelidikan lalu melihat (2) dua orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai Sepeda motor Revo warna abu abu di depan kantin pabrik PT. Padasa Kalda di Desa Aliantan.
Saat diberhentikan oleh pihak Kepolisian, lalu kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dan kemudian pihak Kepolisian langsung mengamankannya dan setelah ditanya mengaku bernama Joni dan feri.
Pada saat itu pihak Kepolisian memanggil Security kebun yang sedang melintas di lokasi tersebut dan kemudian pihak Kepolisian dengan disaksikan Security tersebut melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.
Namun tidak ditemukan barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Kemudian dilakukan kembali penggeledahan disekitar areal lalu ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terletak di tanah yang berdekatan dengan posisi kedua orang tersebut.
"Setelah ditanya kepada kedua orang tersebut berinisial JPA lahir Samosir, 26/ 6/1994, umur 30 tahun, Islam, Alamat Afd 4 Padasa Kalda dan FF lahir Cilacap, 28/1/2001, umur 23 tahun, Islam, Alamat Afd 4 Padasa kalda Desa Aliantan, Kecamatan Kabun," ujar Kapolsek.
Dari hasil penelusuran yang cermat, ditemukan barang berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu adalah miliknya yang didapat dari Anto yang berdomisili di pasar baru Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.
Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di sekitar areal namun hanya 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor yang ditemukan.
"Selanjutnya kedua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH. (***PS)
Miris !!..Sidang Ditunda, Tergugat Budi Harjo Alias Acok Mangkir Diduga Rumah Kebanjiran
Jambi, LPCMiris, lagi - lagi tergugat Budi harjo/Acok mangkir saat persid.
Dibawah Pimpinan AKP Yohanes Berhasil Ungkap Bandar Narkotika Antar Provinsi Jenis Daun Ganja Kering Seberat 2 Kg
Rokan Hulu (Riau), LPC Sebuah operasi penangkapan yang dilakuk.
Pria Bertopeng Kantong Plastik Bobol Rumah Kosong di Medan, Emas dan 32 HP Raib
Medan (Sumut), LPCSeorang pria bernama Wawan Afizal (44) membobol rumah y.
Tiga Pengedar Sabu di Binjai Ditangkap Polisi
Binjai (Sumatera Utara), LPCTiga Pengedar Sabu Di Binjai Ditangkap Polisi.
Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau
Bengkalis (Riau), LPCDalam putusan pidana, hakim mempunyai hak untuk menj.
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan TKD Desa Kasikan, Pihak Inspektorat : Kami Menunggu Data Terkait Pengelolaan TKD Dimaksud Untuk Proses Lebih Lanjut
Kampar (Riau), LPCPengelolaan hasil lelang kebun sawit Tanah Kas Desa (TK.