2 Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kabun
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Unit Reskrim personil Polsek Kabun berhasil meringkus 2 (dua) orang pria pelaku tindak pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
Hal ini dibenarkan dan dijelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH.
Pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu pada Jum'at (19/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan 2 (dua) orang pria diduga pelaku TP Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, 1 (satu) unit motor Honda Revo tanpa nomor Polisi dan 1 (satu) unit HP Realme warna biru dan lainnya.
Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah PT. Padasa Kalda Desa Aliantan, Kecamatan Kabun sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kemudian Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH memerintahkan anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Jum'at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saat itu anggota unit Reskrim yang sedang melakukan penyelidikan lalu melihat (2) dua orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai Sepeda motor Revo warna abu abu di depan kantin pabrik PT. Padasa Kalda di Desa Aliantan.
Saat diberhentikan oleh pihak Kepolisian, lalu kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dan kemudian pihak Kepolisian langsung mengamankannya dan setelah ditanya mengaku bernama Joni dan feri.
Pada saat itu pihak Kepolisian memanggil Security kebun yang sedang melintas di lokasi tersebut dan kemudian pihak Kepolisian dengan disaksikan Security tersebut melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.
Namun tidak ditemukan barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Kemudian dilakukan kembali penggeledahan disekitar areal lalu ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terletak di tanah yang berdekatan dengan posisi kedua orang tersebut.
"Setelah ditanya kepada kedua orang tersebut berinisial JPA lahir Samosir, 26/ 6/1994, umur 30 tahun, Islam, Alamat Afd 4 Padasa Kalda dan FF lahir Cilacap, 28/1/2001, umur 23 tahun, Islam, Alamat Afd 4 Padasa kalda Desa Aliantan, Kecamatan Kabun," ujar Kapolsek.
Dari hasil penelusuran yang cermat, ditemukan barang berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu adalah miliknya yang didapat dari Anto yang berdomisili di pasar baru Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.
Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di sekitar areal namun hanya 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor yang ditemukan.
"Selanjutnya kedua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH. (***PS)
Satgas Gakkum Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Begal Viral Di Kota Pekanbaru
Pekanbaru (Riau), LPC Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Po.
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali sukses melaku.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Kayu Putih
Belawan (Sumut), Lineperistiwa.comSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Sukolilo Pati
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comPolsek Sukolilo telah berhasil mengungkap.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Jln Rawe 6
Belawan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan belawan kembali menunjuk.
Mediasi Gagal, Anggota DPRD Pati dan Kuasa Hukumnya Minta Proses Hukum Berlanjut
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comKasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan.