Jambret Tas Berisikan Uang 15 Juta, AGA Alias Aan Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Kota Dumai (Riau), LPC
AGA alias Aan pada awal bulan Mei 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di jalan Pulau Mampu kelurahan Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda warna hitam merk Revo merampas tas milik Anny Norvelly Dongoran berwarna coklat yang berisi uang tunai senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone.
Peristiwa itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dimana terdakwa AGA alias Aan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Penuntut Umum Tabah Santoso SH MH dari Kejaksaan Negeri Dumai pada sidang sebelumnya (Kamis, 07/09/2023) menuntut dengan meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa AGA alias Aan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (tahun) dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam merk Revo dengan Nopol BM 3470 HR dirampas untuk negara.
Selain itu, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme 3 warna biru, 1 (satu) buah tas warna Coklat, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah kotak handphone merk Realme 3 warna biru dikembalikan kepada saksi korban Anny Norvelly Dongoran.
Atas perbuatan terdakwa AGA alias Aan dan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Dumai, Majelis Hakim yang di pimpin Dr Edy Siong menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa AGA alias Aan dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan penjara pada hari ini (Kamis, 21/09/2023) sore di ruang sidang Sri Bunga Tanjung.***
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.








