Stadion Dumai Dibangun, Wako Dumai H Paisal SKM Letakkan Batu Pertama
ORARI Lokal Kabupaten Banyumas Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal
Jambret Tas Berisikan Uang 15 Juta, AGA Alias Aan Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Kota Dumai (Riau), LPC
AGA alias Aan pada awal bulan Mei 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di jalan Pulau Mampu kelurahan Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda warna hitam merk Revo merampas tas milik Anny Norvelly Dongoran berwarna coklat yang berisi uang tunai senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone.
Peristiwa itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dimana terdakwa AGA alias Aan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Penuntut Umum Tabah Santoso SH MH dari Kejaksaan Negeri Dumai pada sidang sebelumnya (Kamis, 07/09/2023) menuntut dengan meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa AGA alias Aan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (tahun) dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam merk Revo dengan Nopol BM 3470 HR dirampas untuk negara.
Selain itu, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme 3 warna biru, 1 (satu) buah tas warna Coklat, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah kotak handphone merk Realme 3 warna biru dikembalikan kepada saksi korban Anny Norvelly Dongoran.
Atas perbuatan terdakwa AGA alias Aan dan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Dumai, Majelis Hakim yang di pimpin Dr Edy Siong menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa AGA alias Aan dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan penjara pada hari ini (Kamis, 21/09/2023) sore di ruang sidang Sri Bunga Tanjung.***
Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tapung
Kampar (Riau), Lineperistiwa.comTim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Ka.
Diduga Edarkan Uang Palsu, Kini Pelaku Diamankan di Polsek Kayen
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comSeorang Perempuan berinisial SH (34) War.
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI
Kota Dumai (Riau), LPCPerjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas .
Polairud Polresta Pati Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Beserta BB
Pati (Jateng), LPCSat Polairud Polresta Pati menggrebek salah satu rumah .
Dilaporkan ke Polisi Melakukan Perzinaan Dengan Warganya, Perangkat Desa di Pati Terancam Kehilangan Jabatan
Pati (Jateng), LPCKepala Desa (Kades) Kosekan, kecamatan Gabus, kabupaten.
Oknum Perangkat Desa di Pati Diduga Embat Istri Orang Saat Suaminya Pergi Mencari Ikan
Pati (Jateng), LPCOknum perangkat Desa di Pati berinisial J resmi dilapor.