Kurun Waktu 20 Hari, Satreskrim Polres Blora Ungkap 5 Kasus Curanmor Dan Amankan 6 Tersangka
Blora (Jateng), Lineperistiwa.com - Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 5 kasus curanmor dalam kurun waktu 20 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH saat konferensi pers di Aula Mapolres Pati, Senin, (26/09/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut para Kapolres eks Polwil Pati, Para Kabag Ops dan Kasat Reskrim.
Dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Sudarno,SH, dan Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH,MH serta Kasi Humas AKP Budi Yuwono. Kapolres menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Candi, Polres Blora berhasil ungkap kasus curanmor sebanyak 5 kasus dan berhasil mengamankan 6 tersangka serta BB sebanyak 6 unit sepeda motor.
"Kami sampaikan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan sebanyak 6 tersangka," ucap Kapolres Blora.
Modus operandi nya, lanjut Kapolres, pelaku mengincar sepeda motor yang ditempat yang sepi, kemudian merusak kunci.
Ungkap kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dalam ungkap kasus tersebut 2 kasus adalah merupatan target operasi (TO) dan 3 kasus adalah kasus non TO.
Ke enam tersangka yang berhasil diamankan adalah :
- S, (45) warga kecamatan Todanan Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
- S, (47) warga kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah kecamatan Blora
- S, (40) warga kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
- B, (34) warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
- R, (28) warga kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Ngawen.
- M, (58) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Jepon.
Kapolres menekankan bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut, dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi saja. Dan kepada masyarakat Kapolres berpesan agar selalu hati hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharga mereka, salah satunya adalah sepeda motor.
Untuk diketahui, pada hari ini, Senin, (26/09/2022) Polda Jawa Tengah beserta jajarannya menggelar konferensi pers ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 dan untuk jajaran eks Polwil Pati dipusatkan di Mapolres Pati termasuk Polres Blora.
Selain konferensi pers, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.
***Lilis Riyani
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.








