Personil Polres Rokan Hulu Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Hewan Ternak Sapi
Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Personil Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul), penangkapan dugaan Pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan ternak Sapi, di Dusun Pawan Hulu, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah.
"Pelaku GH Als Calik (54), Pawan RT 07 RW 04 Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek IPTU Repelita Ginting, S.H., pada Sabtu (15/1/2022).
Lanjutnya, peran Pelaku sebagai penerima dan penjual Sapi, dengan Barang Bukti (BB) Tiga ekor Sapi dan Satu Unit Handphone Samsung lipat warna Hitam (Handphone kondisi patah).
Kejadian tersebut, sambung, IPTU Repelita Ginting, S.H., pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB, YS pada saat mengecek Sapi yang berada di kandang di belakang rumahnya yang terletak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.
Kemudian, Enam Ekor Sapi tidak ada di dalam kandang, selanjutnya YS langsung menelpon DIP Pemilik Sapi.
Selanjutnya YS dan LS melakukan pencarian dan sekitar pukul 12.00 WIB, Tiga ekor Sapi balik sendiri kekandangnya.
Kemudian 3 lagi hilang atas kejadian tersebut Pelopor melaporkan ke Polsek Tambusai.
Berdasarkan Laporan tersebut atas perintah Kapolsek Tambusai, Penyelidik melakukan penyelidikan terkait pencurian Sapi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib didapat informasi melalui FB dengan akun BOS Muda ada menawarkan Sapi untuk dijual dan dari foto sapi yang dimuat ada persesuaian dengan Sapi milik Pelapor yang hilang.
Atas informasi tersebut, Team Polsek Tambusai langsung melakukan pencarian terhadap Sapi tersebut.
Kemudian ditemukan di Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah di lahan milik GS.
Selanjutnya, menurut pengakuan GS, Tiga ekor Sapi merupakan milik SU, kemudian SU berpesan kepadanya "Kalau ada yang beli jual aja".
Sehingga GS menawarkan Tiga Ekor Sapi tersebut kepada SU dengan harga Rp 27.500.000.
Selanjutnya GS mengabari SU bahwa Sapi tersebut sudah dijual dan SU memberikan no rek BRI an Br Hutabarat dan GS mengirimkan uang tersebut ke Rek yang dimaksud dan dari penjualan tersebut GS mendapat keuntungan Rp 5.000.000.
Berdasarkan keterangan tersebut, IPTU Repelita Ginting SH, aka Penyelidik membawa GS dan SU beserta ternak Sapi Tiga ekor ke Mapolsek Tambusai untuk proses hukum.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 56 KUH Pidana," pungkas IPTU Repelita Ginting, S.H. mengakhiri. (***Humas/LPC)
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








