LINEPERISTIWA.COM — Kementerian Perhubungan memastikan truk kelebihan muatan atau ODOL tidak lagi bisa membeli tiket kapal penyeberangan lewat aplikasi Ferizy. Larangan itu disiapkan sebagai benteng paling awal agar kendaraan over dimension over load gagal masuk ke area pelabuhan, jauh sebelum sampai di gerbang timbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan sistem pemblokiran tiket akan dieksekusi lebih dulu, bukan menunggu kendaraan tiba di pelabuhan. Dengan begitu, truk yang bobot dan dimensinya melebihi ketentuan otomatis gagal mendapat tiket penyeberangan.
"Kendaraan yang ODOL nantinya tidak bisa beli tiket Ferizy," ujar Aan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).
Ferizy sendiri merupakan layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Selama ini aplikasi itu jadi pintu utama pemesanan tiket kapal feri bagi kendaraan logistik maupun penumpang pribadi.
Blokir Tiket Jadi Benteng Pertama Sebelum Gerbang Timbangan
Menurut Aan, kebijakan tersebut bakal diterapkan di sejumlah titik penyeberangan. Kemenhub berharap aturan ini bisa segera direalisasikan di lapangan, meski belum merinci daftar pelabuhan mana yang lebih dulu menerapkannya.
Pendekatan yang dipilih berbeda dari pola pengawasan konvensional. Alih-alih menindak truk ODOL saat sudah mengantre di dermaga, Kemenhub memutus rantainya di hulu, yakni di tahap pembelian tiket.
Dua Kali Penimbangan Diusulkan untuk Kendaraan Logistik
Dalam forum yang sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub Risal Wasal mengusulkan dua tahap penimbangan bagi kendaraan logistik. Timbangan pertama berfungsi mengatur tata letak kendaraan di atas kapal, sedangkan timbangan kedua menjadi penyaring agar truk ODOL tidak lolos ke area pelabuhan.
Risal menilai satu kali penimbangan tepat sebelum kendaraan naik ke kapal sudah terlambat untuk mencegah pelanggaran. Sebab, begitu truk masuk area pelabuhan, ruang manuver untuk menolaknya makin sempit dan berpotensi mengganggu jadwal keberangkatan.
"Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk ke dalam pelabuhan. Masuk pelabuhan pun enggak boleh. Kalau sudah masuk pelabuhan terus ditimbang masuk ke kapal, sudah telat," ujar Risal.
Apa Artinya bagi Operator Truk dan Pengguna Jasa Penyeberangan
Bagi pemilik truk, aturan ini mempersempit celah mengakali muatan demi menekan biaya perjalanan. Truk yang selama ini mengangkut melebihi kapasitas berisiko tertahan di titik awal, sehingga pengusaha angkutan perlu menyesuaikan jumlah ritase dan tonase sejak perencanaan pengiriman.
Dampaknya juga menjalar ke operator penyeberangan. ASDP sebagai pengelola Ferizy harus menyiapkan integrasi data antara sistem tiket dan hasil penimbangan, agar pemblokiran berjalan otomatis tanpa menimbulkan antrean baru di loket.
Kemenhub belum mengungkap tenggat resmi penerapan aturan ini. Yang jelas, arah kebijakannya sudah tegas: penindakan truk ODOL digeser dari dermaga ke layar pemesanan tiket.