Pencarian

Sidang Goli Korlita di PN Surabaya, Pengacara Bantah Dana Yayasan Masuk Rekening Pribadi

Kamis, 17 September 2026 • 10:41:31 WIB
Sidang Goli Korlita di PN Surabaya, Pengacara Bantah Dana Yayasan Masuk Rekening Pribadi
Penasihat hukum Goli Korlita membantah dana Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalir ke rekening pribadi kliennya dalam sidang di PN Surabaya.

LINEPERISTIWA.COM — Penasihat hukum Goli Korlita membantah dana Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalir ke rekening pribadi kliennya dalam sidang perkara penggelapan jabatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pembelaan itu disampaikan setelah terdakwa dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kuasa hukum juga mempertanyakan perubahan angka kerugian yang disebut dalam persidangan.

Pembelaan tersebut muncul setelah jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Goli dengan hukuman tiga tahun penjara. Iwan menilai tuntutan itu tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Bantahan soal Aliran Dana ke Rekening Pribadi

Iwan menyoroti tidak adanya bukti mutasi dana dari rekening yayasan ke rekening pribadi terdakwa. Menurutnya, seluruh dana yang dipersoalkan tidak pernah masuk ke rekening milik Goli.

"Tidak ada satu rupiah pun yang mengalir di rekening milik terdakwa," kata Iwan di ruang Sari 3, Rabu 16 September 2026.

Ia menjelaskan rekening yang digunakan dalam pencairan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) merupakan rekening milik yayasan, bukan rekening pribadi. Goli, menurut Iwan, menjalankan tugas administratif dengan menarik dana TFG dari Bank Jatim lalu menyalurkannya kepada guru-guru.

"Goli memang memiliki tugas administratif, termasuk menarik dana TFG dari Bank Jatim dan menyalurkannya kepada guru-guru yang namanya tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ)," jelasnya.

Soal Angka Kerugian yang Berubah

Iwan juga menyoroti perbedaan angka kerugian yang terungkap dalam persidangan. Nilai kerugian yang sebelumnya disebut sekitar Rp328 juta kemudian berubah menjadi Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.

Perubahan angka itu, menurutnya, menjadi salah satu dasar keberatan atas tuntutan jaksa. Ia menilai selisih tersebut perlu dijelaskan secara rinci berdasarkan bukti yang ada.

Pengembalian Rp150 Juta sebelum Dilaporkan

Dalam pembelaannya, Iwan menyebut Goli telah mentransfer Rp150 juta ke rekening Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati. Transfer itu dilakukan sebelum Goli dilaporkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya.

"Transfer tersebut dilakukan sebagai jaminan berdasarkan permintaan pihak yayasan," ujarnya.

Menurut Iwan, pengembalian dana tersebut menunjukkan itikad kliennya, bukan pengakuan atas dugaan penggelapan. Pihak yayasan disebut meminta jaminan tersebut sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum.

Perkara Berlanjut di PN Surabaya

Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dakwaan menyasar pengelolaan dana Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, termasuk pencairan TFG yang dilakukan Goli sebagai pihak dengan tugas administratif.

Majelis hakim belum membacakan putusan dalam sidang tersebut. Agenda persidangan berikutnya akan menentukan apakah pembelaan penasihat hukum diterima atau tuntutan jaksa tetap dipertahankan.

Masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan perkara ini dapat memantau langsung jadwal sidang melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Informasi resmi sebaiknya diambil dari kanal pengadilan, bukan dari kabar yang beredar tanpa sumber jelas.

Sumber: memorandum.disway.id

Follow lineperistiwa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks