BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Masyarakat Jalan Lingkar Ujung Batu Apresiasi Polsek Adanya Penertiban Balap Liar
Dibaca : 27 Kali
Program Pengajian Bulan Suci Ramadan 1447 H, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Perkuat Kepribadian Warga Binaan
Dibaca : 28 Kali
Duduk Sama Rendah, Berbuka Sama Rasa: Kala Bupati Anton Menjemput Aspirasi Pada Agenda Safari Ramadan
Dibaca : 70 Kali
Berbagi yang Menyatukan: Brimob dan Warga Aek Ngadol di Bulan Ramadhan 1447 H
Dibaca : 73 Kali
Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap
Dibaca : 71 Kali

  • Home
  • Pariwisata

Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap

Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:04:23 WIB Di Baca : 71 Kali
Cetak
Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap

Rohul (Riau), LPC

Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,60 gram di wilayah Ujungbatu Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial I (22 Tahun) pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah ruko bengkel mobil Sarana Ban, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 4, Ujungbatu Timur.

Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Sudarto Sihombing, mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu di saku celana kanan tersangka inisial I. Pengembangan kemudian dilakukan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka, dan ditemukan kembali satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam jok kendaraan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka inisial I mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y (39 Tahun),” kata Sudarto.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran ke Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto. Polisi kemudian mengamankan tersangka inisial Y di belakang rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka inisial Y mengakui bahwa barang haram yang dikuasai tersangka inisial I berasal dari dirinya.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu dengan total berat kotor 4,60 gram, beberapa unit telepon genggam, alat takar sabu, uang tunai dengan total lebih dari Rp 1,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. ***Bsf

(Humas Polres Rohul)


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pariwisata

Aparat Teritorial Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan kepada Masyarakat

Ahad, 15 Februari 2026 - 12:02:54 WIB

Bengkalis (Riau), LPCKegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan dan laha.

Pariwisata

Operasi Keselamatan Toba 2026: Angka Kecelakaan Turun 20 Persen

Senin, 09 Februari 2026 - 06:59:39 WIB

Medan (Sumut), LPC6 (enam) hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026.

Pariwisata

Brimob Polda Sumut Hadir di Sekolah, Bangun Karakter dan Nasionalisme Taruna SMA Akterlis

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27:56 WIB

Medan (Sumut), LPCSatuan Brimob Polda Sumatera Utara terus berperan aktif.

Pariwisata

Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Laksanakan Apel Pagi Awal Tahun 2026

Senin, 05 Januari 2026 - 20:32:05 WIB

Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan melaks.

Pariwisata

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:23:10 WIB

Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febru.

Pariwisata

Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Dibawah Umur Berujung Pembuangan Bayi

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:09:44 WIB

Pati (Jateng), LPCPolresta Pati mengungkap rangkaian kasus persetubuhan t.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Masyarakat Jalan Lingkar Ujung Batu Apresiasi Polsek Adanya Penertiban Balap Liar
01 Maret 2026
Program Pengajian Bulan Suci Ramadan 1447 H, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Perkuat Kepribadian Warga Binaan
01 Maret 2026
Duduk Sama Rendah, Berbuka Sama Rasa: Kala Bupati Anton Menjemput Aspirasi Pada Agenda Safari Ramadan
28 Februari 2026
Berbagi yang Menyatukan: Brimob dan Warga Aek Ngadol di Bulan Ramadhan 1447 H
28 Februari 2026
Babinsa Koramil 06/Merbau Rutin Komsos, Bangun Kedekatan dengan Masyarakat
28 Februari 2026
Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap
28 Februari 2026
Serda Syahrul Ikuti Tarawih Berjamaah dan Santunan Anak Yatim di Masjid Miftahul Jannah
28 Februari 2026
Gotong Royong yang Menguatkan: Brimob Hadir Membangun Rumah Warga
28 Februari 2026
Patroli Subuh Ramadhan, Brimob dan TNI-Polri Jaga Ketertiban Kota Tebbing Tinggi
28 Februari 2026
Brimob Batalyon C Bergerak Bersama Warga: Bangun Huntara dan Siapkan Bantuan Sembako
28 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menumbuhkan Karakter Religius Sejak Dini, Brimob Hadir Dampingi Siswa SMA Kemala Bhayangkari 1 Medan
  • 2 Keterangan Tersangka Dan Saksi Menguatkan Dugaan Keterlibatan HH Dalam Kasus Pembunuhan Ketua Koperasi SPTI Alm Suryono
  • 3 Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa
  • 4 Penandatanganan MOU LBH Posbakum Madin dan Lapas Pasir Pengaraian
  • 5 Masyarakat Berharap Polres Kampar Lebih Transparan Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan Ketua SPTI Alm Suryono
  • 6 KSOP Dumai Diduga Tak Lakukan Pengawasan, Partikel Debu Curah Kering dari Dermaga Pelindo Cemari Pemukiman Warga
  • 7 Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025 Dihadiri Kalapas Pasir Pengaraian

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com