Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapteng dan Sibolga, Sabu Bruto 12,61 Gram Disita
Tapteng (Sumut), LPC
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 12,61 gram.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pada hari Kamis, 13 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial R.S.A.H. (31), tepatnya di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli," jelas AKP Gunawan Sinurat.
Saat penangkapan R.S.A.H., petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki lain yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial T.R.S., S.H., dan S.S.H.
Dari hasil interogasi terhadap R.S.A.H., terungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E.M.M. (26) di Kota Sibolga.
Tim Opsnal segera bergerak melakukan pengembangan ke Kota Sibolga dan berhasil membekuk E.M.M. di sebuah kamar Hotel Mutiara. "Di lokasi penangkapan E.M.M., kami juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial Y.P. yang saat itu berada di dalam kamar," tambahnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 12,61 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng rokok, 1 (satu) buah kotak HP merek Vivo, 6 (enam) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit HP merek Samsung.
Saat ini, kedua tersangka utama, R.S.A.H. dan E.M.M., sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diteliti lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng," tutup Kasat Narkoba.***Yanti
Dari Video Viral ke Sidang Etik : Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas
Medan (Sumut), LPCProses panjang penanganan kasus video viral yang menyer.
Pura - Pura Berburu, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan
Langkat (Sumut), LPCKomitmen Polres Langkat dalam menjaga situasi kamtibm.
Jalin Silaturrahmi, DPC RMRB Rohul Kunjungi Polsek Tandun
Rohul (Riau), LPCBangun sinergi dengan silaturahmi, DPC RMRB (Rumpun Masy.
Wamenaker : Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
Jambi, LPCWakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan kompet.
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Seorang Pengedar dengan Barang Bukti Sabu
Palas (Sumut), LPCTim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pada.
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Medan (Sumut), LPCDivisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama SLOG Mab.








