BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Hadirkan Kehidupan di Tengah Krisis Air di Sibuluan Nauli
Dibaca : 86 Kali
Brimob Polda Sumut dan Warga Satukan Tenaga Wujudkan MCK Layak bagi Korban Banjir Tolang Julu
Dibaca : 86 Kali
Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Durian
Dibaca : 75 Kali
LSM KOREK Riau Soroti Kejanggalan Surat Perdamaian Kasus Pemerasan:
Dibaca : 122 Kali
Forum Tahunan Musrembangdes TA 2027 Desa Sukadamai Ujungbatu Berjalan lancar
Dibaca : 74 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tiga DPO Kasus Pemerasan Pupuk Bertahun - Tahun Tak Ditangkap, KOREK Riau Desak Propam Polda Riau Turun Tangan

Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:10:53 WIB Di Baca : 132 Kali
Cetak
Tiga DPO Kasus Pemerasan Pupuk Bertahun - Tahun Tak Ditangkap, KOREK Riau Desak Propam Polda Riau Turun Tangan

Ujungbatu (Riau), LPC

Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau menyampaikan sikap tegas dan kecaman keras terhadap tidak ditangkapnya tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerasan pupuk yang telah berlangsung bertahun - tahun namun hingga kini masih bebas berkeliaran.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum yang nyata dan berpotensi mengarah pada pembiaran serius, sehingga mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya petani dan kelompok ekonomi kecil yang menjadi korban langsung praktik pemerasan tersebut.

Hendri, selaku pengurus KOREK Riau menegaskan bahwa penetapan status DPO merupakan bukti telah terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti awal, sehingga tidak ada alasan hukum bagi aparat untuk menunda penangkapan.

“Jika seseorang sudah berstatus DPO namun bertahun-tahun tidak ditangkap, maka patut diduga adanya kelalaian berat. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan wibawa hukum,” tegas Hendri.

Bantah Isu Perdamaian

KOREK Riau secara tegas membantah isu tidak bertanggung jawab yang menyebutkan adanya perdamaian antara KOREK Riau dengan para DPO.

“Kami tegaskan, tidak pernah ada pertemuan, komunikasi, apalagi perdamaian dengan para DPO. Isu ini adalah fitnah dan upaya sistematis untuk mengaburkan substansi perkara,” ujar Hendri.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Serius

KOREK Riau menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun;

Pasal 423 KUHP, apabila pemerasan dilakukan oleh atau melibatkan oknum penyelenggara negara;

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan rakyat.

Selain itu, pembiaran terhadap DPO juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Desak Propam Polda Riau Bertindak

Atas tidak adanya kepastian hukum tersebut, KOREK Riau menyatakan akan melaporkan secara resmi penanganan perkara ini ke Propam Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat yang menangani kasus pemerasan pupuk tersebut.

“Kami mendesak Propam Polda Riau turun tangan dan memeriksa aparat yang menangani perkara ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegas Hendri.

Ancaman Nyata bagi Rakyat Kecil

KOREK Riau menegaskan bahwa praktik pemerasan pupuk secara langsung menekan dan memiskinkan rakyat kecil, serta merusak program ketahanan pangan nasional.

“Ketika pupuk diperas, petani tercekik. Ketika hukum diam, rakyat kehilangan harapan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan,” tutup Hendri.

KOREK Riau memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak media, masyarakat sipil, serta lembaga pengawas untuk bersama-sama menjaga marwah hukum dan melindungi kepentingan rakyat ekonomi kecil.


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Durian

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:39:16 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto kembali me.

Hukrim

Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba dan perjudian di Sibolangit

Senin, 12 Januari 2026 - 09:08:01 WIB

Sibolangit (Sumut), LPCGerak cepat menanggapi informasi Masyarakat Polsek.

Hukrim

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Ayah Kandung Kasus Penganiayaan Anak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:34:00 WIB

Rohul (Riau), LPCPolsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus dugaan.

Hukrim

Polres Padang Lawas Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak

Jumat, 09 Januari 2026 - 16:18:25 WIB

Palas (Sumut), LPCKepolisian Resor Padang Lawas mengamankan seorang pria .

Hukrim

Tim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian

Jumat, 09 Januari 2026 - 10:37:01 WIB

Medan (Sumut), LPCPolsek Medan Baru melalui Tim Unit Reskrim menangkap du.

Hukrim

Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polsek Ujungbatu Sita Barang Bukti 79 Paket Sabu Siap Edar

Jumat, 09 Januari 2026 - 02:41:46 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Babinsa Koramil 06/Merbau Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi
15 Januari 2026
Wilayah Rawan Karhutla Desa Lukit Dipantau Ketat Babinsa
15 Januari 2026
Brimob Sumut Hadirkan Kehidupan di Tengah Krisis Air di Sibuluan Nauli
14 Januari 2026
Brimob Polda Sumut dan Warga Satukan Tenaga Wujudkan MCK Layak bagi Korban Banjir Tolang Julu
14 Januari 2026
Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Durian
14 Januari 2026
LSM KOREK Riau Soroti Kejanggalan Surat Perdamaian Kasus Pemerasan:
14 Januari 2026
Forum Tahunan Musrembangdes TA 2027 Desa Sukadamai Ujungbatu Berjalan lancar
14 Januari 2026
Optimalkan Pembinaan, Lapas Pasir Pangaraian Laksanakan Sidang TPP
14 Januari 2026
Babinsa Koramil 06/Merbau Dampingi Operasional SPPG di Wilayah Merbau
14 Januari 2026
Serda C.J. Silalahi Laksanakan Komsos di Kampung Pancasila Teluk Belitung
14 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Babinsa Pastikan Wilayah Rawan Karhutla Bebas Titik Api
  • 2 Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Usai Coba Kabur dari Polisi
  • 3 Sertijab Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dihadiri Kalapas Pasir Pengaraian
  • 4 Polsek Bonai Darussalam Tangkap Ayah Kandung Kasus Penganiayaan Anak
  • 5 Brimob dan Polsek Sipirok Kawal Perbaikan Jalan Longsor Demi Keselamatan Pengguna Jalan
  • 6 Brimob Hadirkan Sanitasi Layak bagi Korban Banjir di Desa Tolang Julu
  • 7 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Sumut dan Polres Jajaran Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com