BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
Dibaca : 46 Kali
Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang
Dibaca : 80 Kali
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dibaca : 84 Kali
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Dibaca : 85 Kali
Lapas Pasir Pengaraian Sambut Baik Sinergi Dinas Perkim
Dibaca : 90 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB Di Baca : 85 Kali
Cetak
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Pekanbaru (Riau), LPC

Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, pihak yang menyerahkan uang kepada pelaku tidak dapat dijerat pidana. 

Hal ini disampaikan oleh Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban pemerasan.

Menurut AKBP Sunhot Silalahi, pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menekankan adanya unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak. 

Karena itu, pihak yang menyerahkan uang akibat tekanan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” jelas AKBP Sunhot di Mapolda Riau, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, dasar hukumnya juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa. 

Dengan demikian, uang yang diserahkan korban kepada tersangka Jekson yang mengatasnamakan Ormas Petir tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana pemerasan.

“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Sunhot menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait tindakan pemaksaan dan ancaman yang dilakukan terhadap sejumlah pihak dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman cctv, komunikasi, serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik juga masih melakukan pengembangan, hal ini dikarenakan alat bukti yang berhasil diperoleh mengarah pada kemungkinan pemerasan yang dilakukan Jekson bukan kali pertama, dan tidak dilakukan sendiri.

"Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah karena patut diduga Jekson sebagai ketua ormas tidak bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya," ujar lulusan Akpol 1999 ini.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. 

Aparat kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutup AKBP Sunhot.***EP


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:17:57 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.

Hukrim

LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:36:53 WIB

Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .

Hukrim

Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:28:47 WIB

Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.

Hukrim

Kejari Rohul Tahan Mantan Kades Kepenuhan Raya, Diduga Korupsi PADes

Selasa, 07 Oktober 2025 - 23:17:19 WIB

Rohul (Riau), LPCSeksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Ke.

Hukrim

Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Selasa, 07 Oktober 2025 - 21:15:06 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
18 Oktober 2025
Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang
18 Oktober 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mengkirau Tekan Risiko Karhutla
18 Oktober 2025
Dari Toleransi hingga Gotong Royong, Babinsa Wujudkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
18 Oktober 2025
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
18 Oktober 2025
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
18 Oktober 2025
Lapas Pasir Pengaraian Sambut Baik Sinergi Dinas Perkim
18 Oktober 2025
SiPenmas, Inovasi Digital Polri untuk Informasi Cepat dan Terpercaya - Bidhumas Polda Sumut Ambil Peran
17 Oktober 2025
Lewat Patroli dan Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
17 Oktober 2025
Babinsa Ajak Warga Kampung Pancasila Hidup Sesuai Nilai Luhur Bangsa
17 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Program SEBUSE JUMBO 2025, Pekerja Kilang Pertamina Dumai Berhasil Turunkan 17,3 Kg dalam 3 Bulan
  • 2 Peringati HUT Ke 79, Bea Cukai Dumai Apel Khusus dan Ramah Tanah Bea Cukai Dumai
  • 3 Gugah Kesadaran Warga, Babinsa Pratu Roihan Gencar Sosialisasi Bahaya Karhutla
  • 4 Dari Gotong Royong hingga Jaga Kebersihan, Babinsa Edukasi Warga Makna Pancasila Sejati
  • 5 Cegah Radikalisme, Densus 88 AT dan Kemenag Sumut Ajak Tokoh Agama Jadi Pelopor Moderasi Beragama
  • 6 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu
  • 7 Dorong Inkusivitas Program CSR Green Laundry, Kilang Pertamina Dumai Beri Pelatihan Cuci Sepatu

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com