Dugaan Pemerasan Terhadap Kepsek SMK N 4 Rokan Hulu Mulai Disorot
Rohul (Riau),LPC
Maraknya pemberitaan mengenai pembangunan SMK Negeri 4 Rokan Hulu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Sejumlah pihak di media online maupun media sosial menuding bahwa pembangunan tersebut tidak prosedural.
Menanggapi hal itu, LSM Korek Riau melakukan penelusuran langsung dengan menjumpai Kepala Sekolah SMK Negeri 4 di Pasir Pengaraian.
Kepsek menjelaskan bahwa pembangunan tersebut dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui mekanisme swakelola serta diawasi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Pekerjaan saat ini masih dalam tahap pelaksanaan dan baru sekitar 25 persen. Jadi, kalau ada tuduhan yang tidak benar, itu terlalu dini. Kita bekerja sesuai aturan juklak, juknis, dan masih berjalan sesuai progres,” ungkap Kepsek.
Ketua LSM Korek Riau, Miswan, juga menilai bahwa tudingan yang muncul cenderung tidak wajar.
“Kami menilai isu ini terlalu cepat dipersoalkan. Baru mulai berjalan kok sudah dinilai dengan hal - hal yang menyudutkan. Ada dugaan kuat hal ini hanya mencari - cari kesalahan dengan tujuan tertentu yang bisa mengarah pada upaya pemerasan,” tegas Miswan.
Lebih lanjut, LSM Korek Riau menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika terbukti ada pihak yang melakukan tekanan atau pemerasan terhadap kepala sekolah, maka hal itu akan dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana.
Aturan dan Sanksi Terkait Pemerasan
1. KUHP Pasal 368 ayat (1):
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, maka diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
2. KUHP Pasal 369 ayat (1):
Barang siapa dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tertulis memaksa orang lain memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.***
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








