BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polri Hadir untuk Meringankan Beban Warga Terdampak Banjir di Tanjung Pura
Dibaca : 84 Kali
LSM KOREK Riau Duga Ijazah SMA Daulat Sinaga ASPAL, Siap Tempuh Jalur Hukum
Dibaca : 100 Kali
Polda Sumut Kawal Ketat Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Pengungsian Banjir di Tanjung Pura
Dibaca : 72 Kali
Polres Pelabuhan Belawan Berikan Service Motor Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Dibaca : 81 Kali
Warga Binaan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Latihan Baris Berbaris
Dibaca : 70 Kali

  • Home
  • Hukrim

LSM KOREK Riau Duga Ijazah SMA Daulat Sinaga ASPAL, Siap Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

Ahad, 14 Desember 2025 - 20:27:38 WIB Di Baca : 100 Kali
Cetak
LSM KOREK Riau Duga Ijazah SMA Daulat Sinaga ASPAL, Siap Tempuh Jalur Hukum

Pekanbaru (Riau), LPC

Lembaga Swadaya Masyarakat KOREK (Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu (ASPAL – Asli Tapi Palsu) yang diduga dimiliki oleh Daulat Sinaga, yang mengklaim sebagai lulusan SMA Persiapan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tahun 1993.

Dugaan tersebut menguat setelah adanya surat pernyataan tertulis dari salah seorang alumni SMA Persiapan Kecamatan Selesai angkatan 1993 yang menyatakan bahwa:

1. Pada tahun 1993, SMA Persiapan Kecamatan Selesai hanya memiliki satu kelas dengan jumlah siswa 17 orang.

2. Nama Daulat Sinaga tidak dikenal dan tidak tercatat sebagai siswa satu angkatan maupun satu kelas pada tahun kelulusan tersebut.

3. Namun demikian, Daulat Sinaga diketahui memiliki ijazah SMA yang sama, baik dari segi tahun kelulusan maupun sekolah asal.

Berdasarkan fakta tersebut, MISWAN, selaku perwakilan LSM KOREK Riau, menyampaikan bahwa pihaknya menduga kuat ijazah SMA yang digunakan oleh Daulat Sinaga adalah ijazah ASPAL.

“Kami menilai ada kejanggalan serius. Jika seseorang tidak tercatat sebagai siswa dan tidak dikenal oleh alumni resmi, namun memiliki ijazah yang sama, maka patut diduga ijazah tersebut tidak sah secara hukum,” tegas Miswan.

Akan Ajukan Gugatan dan Laporan ke APH

LSM KOREK Riau menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan:

Mengajukan gugatan resmi atas keabsahan ijazah tersebut;

Melakukan klarifikasi ke instansi pendidikan terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan pihak sekolah;

Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila terbukti adanya penggunaan ijazah palsu atau keterangan palsu.

Upaya Konfirmasi kepada Pihak Terlapor

Sementara itu, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Daulat Sinaga terkait dugaan kepemilikan ijazah SMA tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.

Redaksi dan LSM KOREK Riau menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan resmi di kemudian hari.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Adapun dugaan penggunaan ijazah palsu ini memiliki konsekuensi hukum serius, dengan dasar hukum antara lain:

1. Pasal 263 KUHP

Setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau dipergunakan sebagai keterangan, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

2. Pasal 266 KUHP

Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Setiap bentuk pemalsuan dokumen pendidikan merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana.

Apabila ijazah tersebut digunakan untuk kepentingan jabatan, pekerjaan, atau pencalonan tertentu, maka perbuatan tersebut dapat diperberat dengan unsur penipuan, penyalahgunaan wewenang, serta potensi kerugian negara.

Komitmen Pengawalan Kasus

LSM KOREK (Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil) Riau menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah praktik pemalsuan dokumen.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Tidak boleh ada toleransi terhadap penggunaan ijazah palsu,” tutup Miswan.***


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Dr. Elviriadi Dukung LSM KOREK Riau Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Kepulauan Meranti

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:03:49 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCDugaan penyimpangan anggaran proyek swakelola tahun .

Hukrim

Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku

Sabtu, 06 Desember 2025 - 01:08:50 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:21:47 WIB

Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.

Hukrim

Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan

Rabu, 26 November 2025 - 10:32:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.

Hukrim

Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32:25 WIB

Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.

Hukrim

Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul

Kamis, 20 November 2025 - 02:30:17 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polri Hadir untuk Meringankan Beban Warga Terdampak Banjir di Tanjung Pura
14 Desember 2025
LSM KOREK Riau Duga Ijazah SMA Daulat Sinaga ASPAL, Siap Tempuh Jalur Hukum
14 Desember 2025
Polda Sumut Kawal Ketat Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Pengungsian Banjir di Tanjung Pura
14 Desember 2025
Polres Pelabuhan Belawan Berikan Service Motor Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
14 Desember 2025
Warga Binaan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Latihan Baris Berbaris
14 Desember 2025
Polres Taput Bangun Sumur Bor, Hadirkan Air Bersih bagi Warga Lobu Pining Pascabencana Longsor
14 Desember 2025
Panitia RPP ke-V PAC Pemuda Pancasila Dumai Kota Mulai Matangkan Persiapan Pelaksanaan
14 Desember 2025
Serda Syahrul Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Teluk Belitung
14 Desember 2025
Babinsa Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan
14 Desember 2025
Program GATI, DPPKB Kota Dumai Sukseskan 'Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah
14 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 2 Potensi Menghambat DD Tahap II, Zulfarianto SE Tolak PMK Nomor 81 Tahun 2025
  • 3 Polri Hadirkan Trauma Healing dengan Wadah Edukatif dan Hiburan untuk Korban Banjir di Sunggal
  • 4 Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
  • 5 Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
  • 6 Babinsa Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga Terhadap Bahaya Pembakaran Lahan
  • 7 Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com