Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Rokan Hulu Resmi Dilaporkan LSM KOREK ke Polda Riau
Pekannaru (Riau), LPC
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mapolda Riau, Jumat (13/02/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dari fraksi PDI-Perjuangan berinisial DS.
?Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan investigasi mendalam dan menemukan bukti kuat adanya ketidakabsahan dokumen pendidikan yang digunakan terlapor saat mendaftar pada Pemilu legislatif lalu.
?"Hari ini kami resmi melaporkan oknum Anggota DPRD Rohul berinisial DS ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami menduga ijazah SMA yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan adalah palsu atau tidak sah," ujar Miswan di halaman Mapolda Riau.
?Bukti Kesaksian Rekan Seangkatan
Laporan ini diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan bermeterai dari saksi-saksi kunci yang merupakan siswa asli di sekolah yang diklaim oleh terlapor, yakni SMA Persiapan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
?Berdasarkan keterangan saksi, pada tahun kelulusan 1993, sekolah tersebut hanya memiliki satu kelas dengan total 17 siswa. Para saksi menyatakan bahwa nama terlapor tidak pernah terdaftar dan tidak pernah lulus bersama mereka.
?"Saksi-saksi menyatakan hanya ada 17 orang dalam satu kelas saat itu, dan nama yang bersangkutan tidak ada di sana. Ini adalah pembohongan publik dan pelanggaran hukum yang serius," tambah Darbi, Sekretaris DPW LSM KOREK.
?Tuntutan Hukum
LSM KOREK mendesak Kapolda Riau untuk segera memproses laporan ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
?"Jika terbukti, kami meminta penyelenggara Pemilu dan partai terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Marwah lembaga legislatif harus dijaga dari oknum yang menghalalkan segala cara," tegas Miswan menutup keterangannya.
?Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM KOREK telah menyerahkan seluruh berkas bukti ke bagian SPKT Polda Riau untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.***
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
Batubara (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Ba.
Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa
Simalungun (Sumut), LPCUnit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun,.
Pria di Binjai Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi, 202 Gram Sabu Disita
Binjai (Sumut), LPCSatresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pria ber.








