Penampungan Minyak CPO Ilegal, Jaksa Dumai Hadirkan Dua Saksi Dari Polda Riau

Kota Dumai, Lineperistiwa.com
Penuntut Umum Sulestari SH dari Kejaksaan Negeri Dumai menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari Kepolisian Daerah Riau di ruang sidang atas perkara tindak pidana penadahan (penampungan minyak CPO Ilegal) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai (Rabu, 28/04/2021).
Ketua Majelis Hakim Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum SH MH yang memimpin sidang didampingi hakim anggota Aurora Quintina SH MH dan Relson Mulyadi Nababan SH mengambil sumpah kedua saksi sebelum memberikan keterangan.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi Andika dan Jefri bersama tim dari Polda Riau awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan minyak CPO Ilegal yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta kelurahan Bukit Nenas kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Atas informasi tersebut, tim melakukan pengintaian selama tiga hari dan melakukan penggerebekan pada pertengahan bulan Februari 2021 lalu.
Ketika masuk ke lokasi, tim mendapati dua unit mobil truk tangki bermuatan minyak CPO yang ditinggal lari supirnya saat tim melakukan penggerebekan.
Meskipun demikian, tim berhasil menangkap dua orang pekerja bernama Edy Sugianto alias Rangkuti dan Monawati Sianturi alias Mona yang kini menjadi terdakwa yang hadir dalam persidangan melalui video teleconference.
Penasehat Hukum kedua terdakwa yang hadir dalam persidangan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, mempertanyakan kepada kedua saksi darimana mengetahui adanya lokasi penampungan minyak CPO dan siapa korban yang dirugikan.
Saksi Andika menjawab bahwa adanya lokasi penampungan tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan siapa korban yang dirugikan itu yang mengetahui adalah penyidik, karena dirinya bersama saksi Jefri hanya bertugas melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Selain itu, kedua saksi juga memberikan keterangan bahwa pemilik usaha tanpa izin tersebut (penampungan minyak CPO ilegal.red) bernama Gultom yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya dapat ditangkap sekitar 2 (dua) minggu lalu di rumahnya di Duri kabupaten Bengkalis.
Hakim Relson Mulyadi Nababan SH yang turut memeriksa saksi dalam persidangan kembali menegaskan keterangan saksi bahwa Gultom tidak ada punya hubungan dengan pihak perusahaan pemilik minyak CPO. Dan uang yang dibayarkan kepada supir melalui Monawati Sianturi alias Mona yang kencing dilokasi berasal dari Gultom.
"Harga minyak CPO milik perusahaan itu di jual supir kapada penampung seharga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per satu gelang. Mobil truk tangki dan minyak CPO yang di jual supir kepada penadah kini sudah menjadi barang bukti yang di titipkan di Polsek Dumai timur. Sementara sisa minyak CPO yang masih ada di mobil truk tangki sudah diantar ke perusahaan sesuai DO", ungkap saksi menjawab pertanyaan Hakim Relson Mulyadi Nababan SH. (SNst)
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.