Menanti Reaksi Aparat Penegak Hukum, Benarkah Mafia CPO Yang Ada di Salah Satu Pelra Sungai Dumai Kebal Hukum ?

Dumai.(Lineperistiwa.com)-Tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga tanpa kantongi izin yang berada disalah satu Pelabuhan Rakyat (Pelra) di bantaran Sungai Dumai bebas beroperasi tanpa sedikitpun takut tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Kegiatan ilegal yang kerap disebut Mafia CPO menurut sebuah sumber terpercaya kepada Tim Media beberapa waktu lalu menyatakan, lokasi penampungan CPO tersebut sudah lama keberadaannya disitu.
"Setahu sayo tempat itu dah lamo ado, dan memang digunokan sebagai tempat menampung minyak CPO, tapi sayo tak tahu pasti minyak itu asalnyo dari mano, cumo banyak yang cakap katonyo dari kapal-kapal yang ado ditengah Laut," ungkap sumber dengan logat tempatan, seraya berpesan namanya jangan disebut.
Hasil liputan Tim Media, pada Selasa (29/06/2021) lalu yang langsung terjun ke Lokasi, mengabadikan momen berupa foto dan video. Ternyata benar ada bangunan atau bisa dikatakan gudang dijadikan tempat penampungan minyak CPO yang diduga ilegal. Tempat tersebut lokasinya sangat strategis berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan terdapat satu unit rumah. Saat itu ada beberapa orang diduga sebagai pekerja di lokasi yang keberadaannya persis di pinggiran sungai.
Di situ terlihat jelas ada beberapa buah penampungan berupa tong Fiber. Bahkan ada sisa CPO berserakan pada tong-tong tersebut dan terlihat satu unit kendaraan roda empat jenis Truck Tangki terparkir di lokasi saat itu. Salah satu awak media sempat berkomunikasi secara langsung dengan seseorang bernama Ata yang diduga sebagai salah satu pekerja dan mempertanyakan siapa pemiliknya. Ia menyatakan pemilik atau bosnya bernama Sitinjak dan hari ini tidak ada ditempat.
Saat dimintai nomor kontak Sitinjak orang yang di akuinya sebagai pemilik sekaligus Bos nya kepada Tim Media ia enggan memberi. Malahan ia menyarankan agar awak media minta dari orang lain.
"Tanya saja sama orang lain, bila ada nomornya tolong bapak hubungi aja langsung ya,” pungkasnya.
Saat didapati nomor kontak Sitinjak orang yang disebut oleh Ata tadi sebagai pemilik gudang tempat penampungan CPO diduga ilegal, ternyata saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait keberadaan gudang dan apakah benar ia pemilik usaha penampungan minyak CPO ilegal tersebut tidak ada jawaban.
Meski berulang kali dihubungi Tim Media dengan kontak person Nomor 0813XXXXXX55 hingga berita ini rilis tidak ada tanggapan.
Tim Media akan terus menelusuri kebenaran apa yang telah disampaikan narasumber terkait kegiatan ini. Rizal, salah satu Penggiat Sosial kepada Tim Media di hari yang sama ketika dimintai tanggapannya menyatakan, harapan kita agar Aparat Penegak Hukum dalam hal ini tentunya pihak Polres Dumai segera menindaklanjuti temuan Tim Media, dengan catatan jika benar kegiatan tersebut adalah praktek penampungan CPO ilegal, ungkapnya.
Menurut informasi beredar dan dari sumber lain yang dapat dipercaya, usaha penampungan minyak CPO ini sudah beroperasi begitu lama. Hingga timbul dugaan ada setoran sejumlah uang kepada oknum-oknum tertentu, dan paling santer terdengar serta celakanya oknum tersebut berasal dari awak media.
Hebatnya oknum tersebut mengaku bisa membeking kegiatan penampungan CPO dengan jaminan bahwa kegiatan tempat penampungan CPO itu tidak diberitakan atau di ekspos. Ternyata isu tersebut bukan isapan jempol semata, bahkan menjadi pembicaraan hangat di kalangan beberapa awak media belakangan ini.
Karenanya menjadi tantangan pihak Kepolisian untuk bertindak sesuai temuan Tim Media, apalagi setelah diberitakan ini. Tim Media juga dalam waktu dekat berencana melakukan konfirmasi ke pihak Kepolisian jika kegiatan tersebut masih ada. Sekaligus ingin membuktikan rumor yang beredar benar tidaknya Mafia CPO tersebut kebal Hukum, terlebih apakah si oknum yang katanya Wartawan masih bisa membeking, kuncinya semua ada ditangan Penegak Hukum.***(Tim)
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.