KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Lagi, Polres Dumai Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Mesin Permainan Ketangkasan Tembak Burung Merak dan Tembak Ikan Di Bukit Kapur

Kota Dumai, Lineperistiwa.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Mesin Permainan Ketangkasan Tembak Burung Merak dan Tembak Ikan, Minggu (25/04/2021) dini hari sekira pukul 00.15 WIB pada sebuah rumah di Jalan Soekarno - Hatta RT. 019 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.
Keempat tersangka pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Mesin Permainan Ketangkasan Tembak Burung Merak dan Tembak Ikan yang berhasil diamankan ialah TLT (57) selaku Penyedia Tempat, Menjaga dan Mengelola Mesin Permainan Ketangkasan (Menjual Chip dan Membayar Pemenang Permainan).
Saat dilakukan penggerebekan, TLT (57) yang juga turut serta Bermain Perjudian Jenis Mesin Ketangkasan bersama LS (41), SR (35) dan SS (34).
Bersama keempatnya turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Meja Judi Mesin Permainan Ketangkasan Jenis Tembak Burung Merak, 1 (satu) unit Meja Judi Mesin Permainan Ketangkasan Jenis Tembak Ikan, 2 (dua) unit Kunci Chip Meja Judi Mesin Permainan Ketangkasan, 1 (satu) buah Buku Catatan Penjualan Chip dan Uang Tunai senilai Rp. 360.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K kepada rekan media menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penyelidikan dan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Soekarno - Hatta RT. 019 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.
“Kini tersangka dan seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna menjalai proses pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun", pungkas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K. (***LPC)
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.