Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Kepergok Saat Mencuri Burung di Rumah Warga, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Seorang pria inisial AK (45) warga Desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati berhasil diamankan oleh Personil Polsek Pati Kota, pada Jum'at (21/7/2023).
Pelaku ditangkap warga, lantaran diduga mencuri burung Murai Batu di rumah salah seorang warga di Dukuh Runting, Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengatakan, pelaku melakukan pencurian burung Murai Batu beserta sangkarnya di rumah milik Robert Fatahillah (28) warga Dukuh Runting, Desa Tambaharjo Rt 01 Rw 01, Kecamatan/ Kabupaten Pati.

“Modus operandinya, sekitar pukul 05.30 Pagi, Pelaku masuk dalam halaman rumah disaat pemilik masuk kedalam rumah dan mengambil sangkar burung yang di dalamnya ada burung Murai Batu kemudian kabur,” jelas Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo.
Dijelaskannya, bahwa pemilik yang mengetahui burung miliknya dicuri terlihat melalui CCTV yang berada dekat dengan TV melihat ada seseorang masuk dalam halaman rumah dan mengambil sangkar burung yang di dalamnya ada burung Murai Batu miliknya, mengetahui hal tersebut selanjutnya langsung keluar rumah dan menangkap pelaku yang membawa burung beserta sangkarnya.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan membawa senjata tajam jenis sangkur, dengan dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Korban/pemilik Burung kicau bersama warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ke Polsek Pati Kota yang kemudian diamankan berikut barang buktinya ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu ekor burung Murai Batu beserta sangkarnya, senjata tajam jenis sangkur, Sepeda motor merk Honda Vario, 2 buah Handphone, tang dan obeng.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (***Nur)
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.