Sidang Mediasi Perkara Gugatan Legal Standing Penguasaan Lahan HPK 920 Hektar Gagal Berdamai

Kota Dumai (Riau), LPC
Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA kembali menggelar sidang mediasi yang mempertemukan dua belah pihak atas perkara gugatan legal standing terhadap lahan HPK seluas 920 hektar yang diajukan oleh Yayasan Pradata Anugerah Negeri (Kamis, 24/11/2022).
Mediasi yang dipimpin Hakim Edi Siong berusaha mempertemukan kedua belah pihak untuk berdamai namun tidak menemui kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) Pekan Baru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup menggugat dua orang warga Dumai bernama Sucipto Andra dan Rusli Rahim serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang juga turut tergugat.
Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit.
Lokasi lahan (obyek perkara) dimaksud terletak di kecamatan Medang Kampai yang berada di kelurahan Teluk Makmur dan Mundam yang dikuasai oleh Sucipto Andra yang dikelilingi sungai kecil dan parit. Sementara tergugat Rusli Rahim menguasai lahan di kelurahan Bangsal Aceh kecamatan Sei Sembilan yang berada di jalan Parit Kitang.
Diperoleh informasi, dalam tahap mediasi tersebut Yayasan Pradata Anugerah Negeri melalui Kuasa Hukumnya Syamsul Arif bersepakat damai jika para tergugat dapat menunjukkan Izin Pelepasan dari KLHK terhadap objek terperkara.
Menurut penggugat sebagaimana dilansir detak24.com berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a dan b berbunyi 'setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah" jo pasal 17 ayat 2 huruf b undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan yang berbunyi, 'Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari kementerian di dalam kawasan hutan' sehingga penggugat mengajukan gugatan sebesar Rp 40 miliar serta menebang semua pohon sawit di lokasi objek terperkara.
Edi Azmi SH sebagai Kuasa Hukum tergugat Sucipto Andra dan Rusli Rahim mengatakan, pihaknya siap mengikuti arahan mediasi dari hakim. Hanya saja, dalam gugatan legal standing itu ia perlu menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik lahan atau orang yang menggunakan, mengerjakan serta menduduki lahan.
“Perdamaian gagal. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda membaca gugatan,” ujar Edi Azmi usai sidang.
Sementara Kuasa Hukum Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) Syamsul Arief lewat pesan WhatsApp pada hari Kamis (24/11/22) pagi kepada detak24.com menyebutkan, kedua orang warga Dumai (tergugat Sucipto Andra dan Rusli Rahim.red) bakal dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ( Kejagung).
“Dalam waktu dekat Yayasan PAN akan melaporkan tergugat ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung", sebut Kuasa Hukum Yayasan PAN Syamsul Arief.
Menurut pengacara yang berkantor hukum di Hardi Jaya SH dan Rekan jalan Air Hitam, Perum Nuansa Residence Blok B7 Tampan Kota Pekanbaru itu, kedua tergugat tidak mengakui itu lahan mereka saat sidang mediasi.
“Namun, fakta yang kita jumpai di lapangan berdasarkan investigasi yang dilakukan Yayasan PAN itu adalah milik Sucipto Andra dan Rusli Rahim. Lahan tersebut diakui oleh turut tergugat yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan kawasan hutan,” bebernya.***
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
Kota Dumai (Riau), LPCAdanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lam.
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .