Satu Lagi Tersangka Lain Pengeroyokan di Sumbersuko Sukolilo Ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati
![Satu Lagi Tersangka Lain Pengeroyokan di Sumbersuko Sukolilo Ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati](https://lineperistiwa.com/assets/berita/original/4064264731-img-20240611-wa0054.jpg)
Pati (Jateng), LPC
Satu lagi tersangka lainnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan Tiga Korban lain mengalami Luka Berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, tersangka berinisial M (37) merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit", ungkapnya.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti berupa Pakaian dan Sendal Tersangka untuk proses lebih lanjut.
Sampai saat berita ini di publish, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain Penangkapan Tanggal 7 Juni 2024 tersangka EN (51) berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.
Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban.
Lebih lanjut Kompol M. Alfan Armin menambahkan untuk Penangkapan Tanggal 8 Juni 2024 AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan Helm.
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun", tandasnya.(***Yusuf)
2 Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kabun
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.comUnit Reskrim personil Polsek Kabun be.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Jln Rawe 6
Belawan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan belawan kembali menunjuk.
Mediasi Gagal, Anggota DPRD Pati dan Kuasa Hukumnya Minta Proses Hukum Berlanjut
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comKasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Komplotan Maling Kabel PLN Terciduk Warga di Talang Lindung Merangin
Merangin (Jambi), Lineperistiwa.comAksi komplotan maling kabel PLN tergol.
Empat Pria Diamuk Massa Saat Ambil Mobil Rental di Sukolilo, Pati
Pati (Jateng), LPCEmpat orang Pria berinisial BH (52) Warga Kel. Cempaka .
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Uni Kampung
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menca.