Warga Desa Lubuk Sakat Digegerkan Dengan Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Kebun Sawit
Kampar (Riau), Lineperistiwa.com
Warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja heboh dengan ditemukan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang sudah tidak bernyawa di dalam kebun sawit milik Abdul Karim, pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Bayi malang tersebut ditemukan oleh anak pemilik kebun sawit Erna (46) saat memanen sawit orang tuanya bersama dua orang tukang panen sawit.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri, "benar korban ditemukan oleh warga saat memanen sawit dan diduga korban dibunuh sebelum korban di buang," terangnya.
Awal kejadian ini Minggu (12/5/2024) sekira jam 08.00 Wib, Erni bersama orang tuanya Abdul Karim berangkat menuju kebun kelapa sawit miliknya yang terletak di RT 011 Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja.
"Sesampai di kebun kelapa sawit tersebut mereka melaksanakan panen dan mengambil buah kelapa sawit dalam bentuk brondolan," terang Kapolsek.
Setelah itu, Erni mengutip brondolan di ujung batas kebun kelapa sawit, sekitar pukul 11.30 WIB, ia melihat ada lalat dan menduga awalnya adalah bangkai anak kambing, "namun setelah mendekati sumber lalat tersebut, Erni melihat mayat bayi, lalu secara spontan ia berteriak dan memberi informasi kepada pekerja panen lainnya," Jelas IPDA Riko.
Selanjutnya, mereka menginformasikan kepada Agung Wasono selaku Ketua RW 006 Desa Lubuk Sakat.
"Dan Erni bersama ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Perhentian Raja," ujar Kapolsek.
Usai terima laporan dari mereka, kita langsung ke TKP dan melakukan olah TKP.
"Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ditemukan karpet plastik dan kain umbul-umbul, yang mana sebelumnya berada di dekat pondok kebun terdapat darah, sehingga diduga sebagai alas yang dipergunakan oleh pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap Bayi," ungkapnya.
Kemudian, mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
"Doakan semoga pelaku berhasil kita tangkap dan pelaku juga melanggar Pasal 45A Jo Pasal 77A Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUH. Pidana," pungkas Kapolsek. (***RS)
Cegah Karhutla, Babinsa Sertu Sareh Edukasi Warga Bagan Besar tentang Bahaya dan Sanksi
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan Bagan Besar, Koramil 02/BK, Sertu.
Sertu Mahyudin Dari Koramil 01/Dumai Intensifkan Patroli Karhutla di Wilayah Rawan Kebakaran
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, S.
Babinsa Koramil 06/Merbau Gencarkan Sosialisasi Karhutla di Tasik Putri Puyu
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Serd.
Wujudkan Nilai Pancasila, Babinsa Koramil 06/Merbau Adakan Komsos di Teluk Belitung
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau, Serda Syahrul Ismail, kem.
Jalin Silaturahmi Dan Sinergitas, Kapolresta Pati Coffee Morning Bersama Awak Media
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comKepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta).
Sempena HUT ke 67 Provinsi Riau Selenggarakan Senam Sehat
Pekanbaru (Riau), LPC Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memasu.