Personil Polsek Tandun Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kumain
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu berhasil meringkus pelaku tidak pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jum'at (24/3/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK melalui Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. menyampaikan bahwa pelaku yang ditangkap seorang laki-laki berinisial Her (35), warga RT 02/RW 01 Desa Kumain Kecamatan Tandun.
Kronologis penangkapan tersebut bermula pada hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB, Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. mendapat informasi dari warga desa kumain tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di desa tersebut yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Kumain.
Kemudian Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. langsung memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Tandun AIPDA Fauzan Duhdi, S.H. dan team untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan sekira pukul 21.30 WIB, anggota Polsek Tandun berhasil mengamankan seorang laki laki warga Desa Kumain yang mengaku berinisial Her Als Kentung yang pada saat digerebek sedang duduk di teras dapur rumah sambil merakit alat hisap berupa bong.
"Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh RT setempat yang dibawa serta oleh personil Reskrim Polsek Tandun," jelas IPTU Ulik Iwanto, S.H.
Dari hasil penggeledahan badan laki laki yang berinisial Her als Kentung tersebut di temukan dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam kotak permen Heppy Dent yang dibungkus denga tisu warna putih, 1(satu ) buah timbangan digital, 1(satu) buah kaca pirex, 1(satu) buah pipet sendok, 1(satu) buah bing, 2 (dua) buah jarum, 2 (dua) buah kotak rokok Surya, 2 (dua) mancis, 10 (sepuluh) lembar plastik klip warna bening dan 1 (satu) unit HP Nokia senter warna hitam dengan nomor 085362249101,
"Selanjutnya pelaku berserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Tandun untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (***LPC)
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Batu Bara (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap .
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan
Langkat (Sumut), LPCInformasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk.
Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Selesaikan Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur didesak Komisi Kejaksaan segera m.
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Tapteng (Sumut), LPCPolda Sumatera Ut.
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi
Tapteng (Sumut), LPCPolda Sumatera Ut.
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik
Samosir (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir .








