Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan Anjing
Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Serda Topik Aktif Laksanakan Patroli
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Desa Triguno Pucakwangi

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Pelaku pembuangan bayi di Dukuh Dopang RT 04/RW 01, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu (19/4/22) lalu sudah ditemukan.
Kini terduga pelaku sudah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pati pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos Desa Kayen RT 02/RW 04, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Terduga pelaku berinsial S (33) asal Dukuh Putuk RT 02/RW 03, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi. Selain itu, ia juga memiliki alamat lain yaitu di Dukuh Dopang RT 04/RW 01.
Menurut Kasubbag Humas Polres Pati Iptu Sukarno, penemuan terduga pelaku pembuangan bayi diungkap oleh Satreskrim Polsek Pucakwangi yang melakukan penelusuran di Dukuh Dopang.
“Penemuan terduga pelaku pembuang bayi di Pucakwangi diungkap oleh penelusuran Satreskrim Polsek Pucakwangi setelah menerima laporan,” ucap Iptu Sukarno saat dikonfirmasi Mitrapost.com, Jumat (22/4/2022).
Laporan tersebut disampaikan kepada pihak Polres Pati melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 75/IV/2022/SPKT/ Polsek Pucakwangi/ Polres Pati/ Polda Jateng, tanggal 21 April 2022.
Ia menambahkan, pelaku akan dikenai pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Polres Pati bekerjasama dengan unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku akan dikenakan pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan. Saat ini penanganannya sudah ditangani unit PPA,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan penyelidikan dicurigai ada seseorang warga Dukuh Dopang Desa Triguno yang hamil, namun suaminya sudah 1,5 tahun lebih merantau di Papua.
Kemudian, pada hari Kamis (21/4/2022) saat Polsek Pucakwangi mengecek rumah, diduga pelaku sudah meninggalkan rumah sejak pukul 07.30 WIB.
Berdasarkan penyelidikan terduga pelaku mendiami kos di rumah saudaranya di Desa Kayen RT/02 RW 04, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pucakwangi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. (***LPC)
Ungkap 114 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Lebih dari 125 Ribu Jiwa
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan
Tanah Karo (Sumut), LPCSubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersa.
Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO
Kampar (Riau), LPCPolres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketu.
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
Kota Dumai (Riau), LPCAdanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lam.
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.