Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Ops,.,., Ada Perusahaan Lakukan Penimbunan Diduga Menggunakan Limbah SBE

Kota Dumai (LPC),- Indikasi adanya sebuah perusahaan yang melakukan penimbunan jalan dan halaman lokasi perusahaan dengan menggunakan Limbah B3 jenis SBE diketahui oleh warga.
Warga bersama pemuda yang tinggal tidak jauh dari lokasi perusahaan langsung turun dan melihat ke lapangan pada hari Minggu (20/03/2022) lalu.
Informasi yang disampaikan warga bernama Hanafi dan salah seorang Pemantau dan Analis Limbah B3 ketika ditemui (Senin, 21/03/2022) kemarin sore menyampaikan bahwa perusahaan itu adalah PT Dumai Hijau Abadi berlokasi di jalan Dumai-Sungai Pakning Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Perusahaan tersebut ter indikasi melakukan penimbunan diduga memiliki kandungan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari salah satu perusahaan pemanfaatan limbah B3. Adapun limbah yang di timbun adalah jenis SBE (Spent Bleaching Earth) dengan kode B413 kategori 2.
Menurut Bambang Sutejo dari Pemantau dan Analis Limbah B3, perusahaan tersebut ter-indikasi telah menggunakan Limbah B3 jenis SBE sebagai pengganti tanah timbun untuk keperluan menimbun jalan dan halaman lokasi perusahaan.
"Limbah ya tetap limbah,...", tegas Bambang.
Lanjut Bambang, kita tengok kondisi riil di lapangan. Kalau seandainya tidak tumbuh ilalang atau rumput disana, itu salah satu kategori merusak kwalitas lingkungan hidup dan itu termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun.
Yang kedua sambungnya lagi, kalau kwalitas air bersih seperti air bawah tanah atau air drainase/ parit disekitar pemukiman penduduk tercemar, itu adalah salah satu indikasi bahan berbahaya dan beracun. Maka kalau perusahaan sudah melakukan penimbunan SBE itu, wajib uji TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) dimana TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah, dan itu bisa di cek di laboratorium.
"Yang namanya SBE itu hanya bisa digunakan untuk menjadi bahan baku seperti batu bata atau bahan baku lainnya dan bukan untuk penimbunan sebagaimana yang diatur dalam Permen LH nomor 18 tahun 2020 dan terkait aturan pengelolaan Limbah B3 juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014", ingat Bambang.
"Sebagai Pemantau dan Analis Limbah B3, saya minta pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai atau pihak perusahaan untuk melakukan uji kwalitas lingkungan. Untuk menguji kwalitas lingkungan itu ada tertera dan harus memiliki sertifikasi dengan akreditasi A dan bukan labour-labour yang dimiliki perusahan-perusahaan", kata Bambang sembari menunjukkan registrasi miliknya nomor E.1579.0013182020 dari Kementrian.
Pihak terkait baik perusahaan dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup belum dapat ditemui untuk di konfirmasi hingga berita ini terbit.(Tim/ LPC)
Puluhan Orang Diamankan Dalam Aksi Unjuk Rasa di Sumut Kini Dipulangkan, 2 Orang Positif Narkoba ditindaklanjuti
Medan (Sumut), LPC Polda Sumatera Utara memastikan seluruh orang yan.
UNJUK RASA DI DPRD SUMUT, SEJUMLAH PERSONEL POLISI ALAMI LUKA SAAT PENGAMANAN
Medan (Sumut), LPC Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa di dep.
Copot Kepala Lapas Medan ! Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP Saat Agenda Remisi 2025
Medan (Sumut), LPC Ironi kebebasan pers kembali terjadi di Sumatera .
Diduga Korban Pembunuhan, Ketua SPTI Desa Kasikan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Kampar (Riau), LPCMasyarakat Desa Kasikan dihebohkan dengan kejadian pemb.
Ribuan Warga Terancam Kehilangan Lahan, BPN Diminta Jelaskan Status Tanah di Sepanjang Jalan Sudirman Dumai
Kota Dumai (Riau), LPC Ribuan warga di sepanjang Jalan Jenderal Sudi.
Lakalantas Mobil Toyota Agya dengan Mitsubishi Strada di Desa Puo Raya Tandun
Rohul (Riau), LPC Di desa Puo Raya Tandun terjadi lakalantas. Dua un.