LINEPERISTIWA.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan hak pelaku usaha tetap dipenuhi. Keluhan soal lambatnya restitusi datang dari kalangan pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang menilai proses ini membebani arus kas perusahaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan manajemen restitusi berdasarkan standar operasional dan prosedur (SOP) yang ditetapkan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa kepatuhan wajib pajak menjadi syarat utama agar proses pengembalian kelebihan bayar pajak ini berjalan lancar.
Pernyataan itu disampaikan Suahasil dalam konferensi pers APBNKita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia meminta pelaku usaha menggunakan restitusi sesuai aturan yang berlaku.
Pencairan Disebut Selektif dan Terukur
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pencairan restitusi kepada wajib pajak mengikuti SOP. Menurut Bimo, proses ini dilakukan secara selektif, terukur, terencana, dan terarah pada sektor yang patuh.
"Jadi itu restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan," ujar Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9).
Bimo menambahkan, ke depan kebijakan restitusi pajak akan dilaksanakan sesuai arahan Menteri Keuangan. Ia juga memastikan pencairan kepada wajib pajak mengikuti standar operasional dan prosedur yang sudah ditetapkan.
Keluhan Pengusaha soal Arus Kas
Restitusi pajak masih menjadi salah satu hambatan yang disorot kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap persoalan ini bisa diselesaikan karena membebani perusahaan, terutama dari sisi arus kas.
"Harapannya tentunya ada mekanisme ya penyelesaian. Tapi harapan kami semoga ini juga bisa diselesaikan, tentunya akan sangat membebankan perusahaan terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa jalankan usaha," ujar Shinta di Kemenkeu.
Hak Pelaku Usaha Tetap Diberikan
Suahasil menegaskan hak setiap pelaku usaha akan tetap diberikan. Ia sudah meminta Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyosialisasikan penanganan manajemen restitusi kepada para pengusaha.
"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Ini saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," jelas Suahasil.
Ia juga meminta pelaku ekonomi mematuhi penggunaan restitusi sesuai ketentuan. Menurut Suahasil, DJP menjalankan manajemen restitusi sesuai aturan, namun kepatuhan tetap diminta dari seluruh pelaku ekonomi.
Cara Mengajukan Restitusi Pajak
Wajib pajak yang ingin mengajukan restitusi dapat melakukannya melalui mekanisme yang diatur DJP. Berikut langkah umum yang bisa diikuti:
- Pastikan status SPT tahunan sudah dilaporkan dan menunjukkan kelebihan bayar pajak.
- Ajukan permohonan restitusi melalui kantor pajak atau kanal resmi DJP.
- Siapkan dokumen pendukung sesuai jenis pajak dan periode yang direstitusi.
- Tunggu proses verifikasi dan pemeriksaan jika diperlukan.
- Pantau status permohonan melalui akun pajak atau hubungi kantor pajak terdekat.
Informasi lengkap mengenai syarat, dokumen, dan jadwal pencairan dapat diakses melalui kanal resmi DJP. Wajib pajak diimbau tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi yang menjanjikan percepatan pencairan.
Waspadai Penipuan Berkedok Restitusi
Modus penipuan yang mengatasnamakan DJP kerap muncul menjelang periode pencairan restitusi. Wajib pajak diminta hanya berkomunikasi melalui kanal resmi dan tidak memberikan data perbankan kepada pihak yang tidak berwenang.
Pengaduan terkait proses restitusi bisa disampaikan melalui kantor pajak terdekat atau layanan pengaduan resmi DJP. Pastikan setiap informasi yang diterima diverifikasi langsung ke sumber resmi.