LINEPERISTIWA.COM — Dirut Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa optimalisasi tata kelola kini menjadi prioritas utama untuk memastikan mutu Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tetap terjaga secara berkelanjutan. Perubahan strategi ini lahir dari pengalaman pahit tahun lalu saat skema any quality diterapkan dalam penyerapan gabah.
Evaluasi Skema Any Quality dan Peran Babinsa-PPL
Pada musim panen sebelumnya, Bulog menemukan berbagai kendala terkait mutu hasil panen petani di sejumlah wilayah produksi akibat pembelian yang terlalu longgar. Menjawab masalah ini, Inpres Tahun 2026 kini menambahkan klausul spesifik: gabah any quality hanya boleh dibeli jika berasal dari usia panen yang sesuai standar.
"Pengalaman ini kami evaluasi, maka di Inpres Tahun 2026 kami tambahkan klausulnya any quality dengan catatan masuk dalam usia panen," ujar Rizal di Jakarta, Senin, saat menerima kunjungan kerja Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.
Untuk menjamin kepatuhan aturan baru tersebut, Bulog tidak bekerja sendirian. Tim serap gabah di tingkat desa kini melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Rekomendasi PPL menjadi syarat mutlak sebelum Bulog melakukan pembelian, guna memastikan bahan baku memenuhi standar kualitas sejak awal.
Prioritas Mitra Penggilingan Mikro Sesuai Arahan Presiden
Setelah gabah diserap, proses pengolahan dilakukan melalui mitra penggilingan mikro di daerah-daerah. Rizal menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan usaha kecil ketimbang pabrik besar.
"Nah, diolah ini kami bermitra sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar memprioritaskan mitra-mitra penggilingan mikro, yang kecil-kecil, bukan yang besar-besar. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah," jelas Rizal.
Seluruh fasilitas mitra wajib tersertifikasi untuk membuktikan kemampuan menghasilkan beras dengan pecahan dan kadar air yang tepat. Sertifikasi ini berfungsi sebagai filter risiko agar kualitas beras CBP tidak turun selama proses produksi berlangsung.
Hilirisasi Stok Tua Menjadi Tepung Beras
Bulog juga menerapkan sistem pemeliharaan bertingkat untuk stok yang sudah berada di gudang. Pemeriksaan rutin dilakukan harian hingga semester, termasuk rotasi posisi penyimpanan agar beras di bagian bawah maupun atas tetap segar.
Namun, bagi beras yang masa simpannya melebihi delapan bulan dan mulai mengalami penurunan mutu, pemerintah mengambil langkah hilirisasi. Berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Bulog diberi wewenang melelang pengelolaan beras turun mutu tersebut.
Dari total stok yang ada, sekitar 380.000 ton dialihkan menjadi bahan baku industri tepung beras. Strategi ini mencegah kerugian negara akibat pembusukan stok, sekaligus membuka pasar baru bagi industri pengolahan makanan domestik.