LINEPERISTIWA.COM — Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menembus Rp134,2 triliun hingga 31 Agustus 2026, atau sepanjang delapan bulan pelaksanaan APBN 2026. Angka itu disertai 57 juta penerima manfaat yang dilayani melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Bagi keluarga yang anaknya terdaftar sebagai penerima, penyaluran tetap berjalan meski ada penataan ulang di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Suahasil menyebut program MBG kini semakin tepat sasaran, didukung reformasi yang gencar dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) belakangan ini. Kemenkeu, katanya, terus berkoordinasi dengan BGN selama proses reformasi berjalan.
"Kepala BGN koordinasi erat dengan kami. Kemenkeu mendukung reform BGN yang sedang berjalan, dan Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan BGN," kata Suahasil.
Tren Realisasi Anggaran per Bulan
Paparan APBN KiTa edisi September 2026 menunjukkan kenaikan konsisten realisasi anggaran MBG setiap bulan. Pada Januari 2026, realisasi baru Rp19,55 triliun, lalu naik ke Rp75 triliun pada April dan Rp101,10 triliun pada Juni.
Hingga Agustus 2026, angka itu mencapai Rp134,19 triliun. Kenaikan anggaran sejalan dengan bertambahnya jumlah penerima manfaat, dari 52,4 juta orang pada Januari menjadi 57 juta orang pada Agustus.
Siapa Penerima Manfaat MBG
Komposisi penerima manfaat didominasi kalangan siswa. Pada Agustus 2026, sebanyak 46,2 juta penerima adalah siswa, sementara 10,8 juta lainnya berasal dari kalangan non-siswa.
Penyaluran MBG dilakukan melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah. SPPG adalah unit layanan yang menyiapkan dan menyalurkan makanan bagi penerima manfaat di wilayah kerjanya.
Empat Kebijakan Reformasi BGN Terbaru
Kemenkeu memerinci empat langkah reformasi yang tengah dijalankan BGN. Pertama, setiap SPPG kini diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk meningkatkan keamanan pangan MBG.
Kedua, SPPG yang belum memenuhi standar higienitas akan ditutup, namun keberlangsungan layanan bagi penerima manfaat tetap dijamin. Ketiga, SPPG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan tingkat stunting tinggi diprioritaskan bagi kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta santri.
Keempat, penentuan penerima manfaat kini dialihkan dari SPPG ke BGN. Tujuannya agar distribusi MBG berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Apa Arti Perubahan Ini bagi Penerima
Pemindahan kewenangan penentuan penerima dari SPPG ke BGN berpotensi mengubah daftar penerima di sejumlah wilayah. Keluarga yang anaknya selama ini menerima MBG lewat sekolah atau posyandu perlu memantau informasi resmi dari sekolah, dinas pendidikan, atau kanal BGN.
Penutupan SPPG tanpa SLHS juga bisa memindahkan titik penyaluran sementara. Penerima diimbau tidak menghentikan keikutsertaan hanya karena ada perubahan lokasi atau pengelola layanan.
Informasi lengkap mengenai status penerima, jadwal penyaluran, dan titik SPPG terdekat dapat diakses melalui kanal resmi Badan Gizi Nasional dan Kementerian Keuangan. Program MBG tidak memungut biaya apa pun dari penerima.
Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang mengaku bisa memasukkan nama ke daftar penerima MBG dengan imbalan uang. Pengaduan soal penyaluran bisa disampaikan lewat kanal resmi BGN dan layanan pengaduan pemerintah.