Edarkan Daun Ganja Kering, Oknum Satpam di Rokan Hulu Dibekuk Polisi
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Seorang oknum Satpam PT Padasa Bernama Ham alias Tengku (47), ditangkap Personel unit Reskrim Polsek Kabun, Resort Rokan Hulu atas dugaan kepemilikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, pada Selasa (1/2/2022).
Pria asal Aceh tersebut diamankan dirumahnya yang beralamat di RT 004/ RW 002 Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK mengatakan
”Ham alias Tengku ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Daun Ganja Kering),” ungkapnya.
Dari tangan tersangka Petugas mengamankan Barang Bukti (BB), Satu plastik Daun Ganja Kering yang di bungkus dengan kertas Nasi, seharga Rp 50.000 yang disimpan di kantong baju. Selain itu, 25 lembar kertas pembukus Nasi yang digunakan untuk memaketkan Ganja kering, Uang tunai hasil penjualan Rp 280.000, dan satu unit HP merek Vivo tipe 1929 warna biru muda.
Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Giti ada peredaran Narkotika jenis Daun Ganja Kering. Mendengar itu AKP Didi Antoni memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, Anggota Polsek Kabun menangkap Ham alias Tengku di rumahnya. Setelah di interogasi, dia mengaku Daun Ganja Kering tersebut dibelinya dari Geleng dengan No HP 0812708070xx dengan cara menjemput ke Pasar Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.
Ketika digeledah di rumah Pelaku disaksikan Kepala Desa Giti dan RT setempat, lalu tersangka dan BB dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P, S.H. dikonfirmasi, hasil tes Urine Tersangka positif, sedangkan berat BB sekitar 50 Gram.
“Kepada Tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang – Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (***LPC)
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








