BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 36 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 57 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 71 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 100 Kali
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 104 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Dibawah Pimpinan AKP Yohanes Berhasil Ungkap Bandar Narkotika Antar Provinsi Jenis Daun Ganja Kering Seberat 2 Kg

Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:57:11 WIB Di Baca : 611 Kali
Cetak
Dibawah Pimpinan AKP Yohanes Berhasil Ungkap Bandar Narkotika Antar Provinsi Jenis Daun Ganja Kering Seberat 2 Kg

Rokan Hulu (Riau),  LPC 

Sebuah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Operasi ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya yang memberikan informasi terkait transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, (21/02/2025), sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah warung yang terletak di Dusun Kersik Putih, Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Elfajri Amni, SH, bertindak cepat setelah menerima instruksi dari Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes, SH.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama RO Alias RBY (41), yang beralamat di Desa Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggal, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 (dua) paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik lakban dengan berat kotor 2 Kg. 1 (satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 118,75 Gram. 2 (dua) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 10,72 Gram dan 26,2 Gram. 1 (satu) unit gunting merk MILTON. 1 (satu) blok kertas paper merk Toreador. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau dengan nomor rangka MH1JM1129KK252099 dan nomor mesin JM11E2234206.

Dalam keterangannya kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama RU Alias UC, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan informasi yang dihimpun, RU alias UC diduga berada di daerah Rao dan masih dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian.

Pasal yang menjerat tersangka atas perbuatannya, RO Alias RBY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sementara itu, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP YOHANNES, SH, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang. "Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba," tegas Kapolsek.***

(Humas Polres Rohul)


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:31:39 WIB

Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .

Hukrim

Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:45:14 WIB

Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.

Hukrim

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:32:07 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
04 September 2025
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 2 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 3 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 4 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 5 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry
  • 6 PT Agrinas Palma Nusantara Kelola PT EMA Tata Seluas 4.800 Hektar Berjalan Lancar
  • 7 Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Penerapan PDCA

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com