Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging
Siak (Riau), Lineperistiwa.com
Polres Siak lakukan penangkapan pelaku ilegal logging di jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak (Rabu, 24/11/2021).
Pelaku MSG Als JP (47) yang menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah nya hasil hutan diringkus Tim Gabungan Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH, Jumat (26/11/2021) mengatakan, pengungkapan kasus dugaan ilog ini bermula pada saat Tim gabungan personil Polres Siak yang terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak yang dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Siak Ipda Nober mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB). Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah Sdr MSG.
"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku An.MSG dan melakukan interogasi awal", terang AKBP Gunar.
Lanjut AKBP Gunar menjelaskan, dari interogasi awal terduga tersangka sempat berkelit dan tidak mau menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu disembunyikan.
"Dikarenakan terduga pelaku ini tidak mau menunjukkan letak mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut. Dan tak berselang lama, tim kita mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh disalah satu bengkel jalan Lintas Sungai Pakning - Teluk Mesjid Dusun Seroja RT 001 RW 002 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, dan langsung menuju ke lokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti", jelas Kapolres Siak.
Kapolres AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin Combain (mesin dongfeng yang sudah di modfikasi) untuk mengolah kayu, juga diamankan Kayu Broti ukuran 5x5 sebanyak +- 60 batang, Kayu Broti ukuran 5x7 sebanyak +- 71 batang, Kayu papan sebanyak +- 25 keping, dan 1 (satu) unit gerobak kayu, 4 (empat) lembar bon hasil penjualan kayu.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2,5 Milyar rupiah ," Imbuh Kapolres Siak.(***Rzl)
Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba
Karo (Sumut), LPCUpaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kemb.
Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febru.
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Medan (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara mengungkap sebanyak 3.865 kasus ti.
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Batubara (Sumut), LPCSatreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria.
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera U.
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera U.








