Polres Siak Lakukan Tahap 2 Kasus Pembunuhan Gadis Remaja di Kecamatan Mempura ke Kejaksaan Negeri Siak
Siak, (Riau), Lineperistiwa.com
Polres Siak melimpahkan barang bukti dan tersangka SAS (16) ke Kejari Siak.
Pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus pembunuhan gadis remaja di Kecamatan Mempura dinyatakan lengkap.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, menyampaikan berkas dari kasus SAS itu sudah sejak 11/2/2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.
"Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian kami juga sudah menyerahkan segala bentuk berkas ke Kejaksaan Siak," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.
Untuk tersangka dan barang bukti, lanjut Kapolres, akan diserahkan pada 21/2/2022 ke Kejaksaan Negeri Siak.
"Pelaku dan seluruh barang bukti akan diserahkan hari ini dari Polres Siak ke Kejaksaan Negeri Siak," tambah Kapolres Siak.
Kapolres Siak juga turut berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Siak yang mau berkoordinasi dengan baik sehingga penyidikan kasus pembunuhan remaja di Kecamatan Mempura berjalan dengan lancar.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang telah berkoordinasi dengan baik tentang kasus ini," jelasnya.
Untuk diketahui, SAS (16) tega membunuh seorang gadis remaja VRM (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit.
SAS berhasil ditangkap Polres Siak sesaat ditemukan jasad VRM setelah beberapa hari dikabarkan menghilang dari rumahnya.
SAS mengakui perbuatannya dan mengklaim menyesali perilakunya itu.***Rzl
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .








