Pencarian

Satgas BBM Subsidi Beltim Dibentuk, SPBU Wajib Buka Mulai Pukul 06.00

Sabtu, 12 September 2026 • 07:22:31 WIB
Satgas BBM Subsidi Beltim Dibentuk, SPBU Wajib Buka Mulai Pukul 06.00
Satgas Gabungan BBM Subsidi Belitung Timur dibentuk untuk mengawasi distribusi dan antrean di SPBU.

LINEPERISTIWA.COM — Pembentukan Satgas Gabungan ini merupakan respons atas antrean panjang di SPBU yang menimbulkan keresahan masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. Keputusan diambil melalui Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah pada Jumat, 11 September 2026, agar pengawasan tidak lagi parsial melainkan terpadu lintas instansi.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, menegaskan urgensi kebijakan tersebut.

"Masalah antrean BBM ini butuh pengawasan harian yang ketat dan respons cepat di lapangan. Supaya koordinasi berjalan solid, saya tunjuk langsung Pak Wakil Bupati sebagai Ketua Satgas Gabungan," ujarnya.

Susunan dan Tugas Satgas Gabungan

Satgas dipimpin Wakil Bupati Khairil Anwar dengan anggota dari perangkat daerah terkait Pemkab Beltim, Kepolisian, TNI, Pertamina, dan Satpol PP. Komposisi ini dinilai memberi kewenangan dan daya jangkau di lapangan tanpa terhambat birokrasi.

Setiap instansi menjalankan peran sesuai tupoksinya, mulai dari pengawasan, penindakan, hingga edukasi kepada masyarakat.

Empat Fokus Pengawasan di Lapangan

Selama masa tugasnya, Satgas mengawal empat hal utama yang langsung menyentuh kepentingan pengguna BBM subsidi.

  • Jam operasional SPBU. Seluruh SPBU di Belitung Timur diwajibkan buka mulai pukul 06.00 WIB. Pemantauan harian dilakukan untuk memastikan tidak ada SPBU yang terlambat buka atau tutup lebih awal tanpa alasan jelas.
  • Penertiban antrean kendaraan. Satgas mengatur pemisahan waktu antrean sesuai kondisi lapangan untuk menghindari penumpukan yang memicu kemacetan dan konflik di lokasi SPBU.
  • Pengawasan barcode MyPertamina. Petugas memastikan barcode yang digunakan sesuai dengan plat nomor kendaraan agar subsidi tepat sasaran.
  • Pencegahan pengisian berulang. Praktik "pengerit" dan penimbunan menjadi target penutupan celah, termasuk modus pengisian berulang dengan jeriken atau kendaraan yang sama.

Keluhan Pengelola SPBU yang Ikut Direspons

Pembentukan Satgas juga menjawab dilema yang selama ini dihadapi operator di lapangan. Hatika, pengelola SPBU di Beltim, mengungkapkan tekanan yang dialami petugasnya.

"Kami sering dituduh 'bermain' dengan pengerit, bahkan tidak jarang petugas nozzle kami mendapat tekanan dan caci maki dari konsumen yang emosi karena antrean. Di sisi lain, kami juga takut sanksi berat dari Pertamina jika lalai dalam pengawasan," ujarnya.

Menurut Hatika, kehadiran Satgas Gabungan diharapkan menjadi penengah. Petugas gabungan bisa membantu mengamankan situasi dan memastikan aturan ditegakkan secara adil, baik untuk masyarakat maupun pengelola SPBU.

Dampak bagi Masyarakat dan Pengelola

Dengan pengawasan harian, antrean BBM subsidi diharapkan lebih tertib dan distribusinya lebih merata kepada kendaraan yang berhak. Masyarakat diimbau mengikuti aturan antrean dan menggunakan barcode MyPertamina sesuai ketentuan.

Bagi pengelola SPBU, pengamanan gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP memberi perlindungan bagi petugas dari intimidasi. Pengawasan ini juga menekan potensi pelanggaran aturan Pertamina sehingga pengelola dituntut lebih disiplin menjalankan SOP distribusi.

Tantangan dan Evaluasi Berkala

Sejumlah tantangan masih membayangi. Sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait aturan baru. Koordinasi antara Satgas dan Pertamina juga perlu berjalan tanpa tumpang tindih kewenangan. Pengawasan dituntut konsisten, bukan hanya di awal pembentukan.

Pemkab Beltim menyatakan akan mengevaluasi kinerja Satgas setiap minggu. Jika diperlukan, jumlah personel dan cakupan wilayah pengawasan akan ditambah.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di lapangan dapat melaporkannya ke Satgas Gabungan melalui perangkat daerah terkait atau aparat setempat. Waspadai pihak yang menawarkan jasa "melancarkan" pengisian BBM dengan pungutan tidak resmi — laporkan ke kanal pengaduan resmi Pemkab Beltim atau Pertamina.

Sumber: daulatrakyatco.co.id

Follow lineperistiwa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks