LINEPERISTIWA.COM — Nusron menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (7/9). Ia memaparkan bahwa pemerintah telah mencapai 87,52 persen penetapan LP2B secara agregat nasional, melampaui target tahunan yang tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Adapun target LP2B dalam RPJMN ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029. Capaian saat ini berarti pekerjaan yang ditargetkan selesai 2029 dapat dituntaskan lebih cepat.
Banten dan Bali Jadi Sorotan Utama Alih Fungsi Lahan
"Banten sudah banyak terkonversi untuk industri dan perumahan. Bali sudah banyak terkonversi untuk vila dan hotel-hotel serta pariwisata, terutama restoran di tengah sawah di kawasan Badung dan sebagainya," kata Nusron saat memaparkan perkembangan penetapan LP2B.
LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian dan tidak mudah dialihfungsikan. Meski agregat nasional sudah melewati angka 87 persen, masih ada tujuh provinsi yang berada di bawah standar tersebut: Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Capaian 6,43 Juta Hektare dan Kesenjangan Antarprovinsi
Berdasarkan paparan Nusron, penetapan LP2B mencakup sekitar 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah nasional. Capaian ini meningkat signifikan dari kondisi awal 2026, ketika penetapan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi baru sekitar 68 persen. Jika mengacu pada RTRW kabupaten/kota, angkanya bahkan baru mencapai 41,72 persen.
Data per Minggu (6/9) menunjukkan capaian penetapan LP2B di tujuh provinsi yang masih di bawah standar:
- Riau: 77,73 persen
- Kalimantan Barat: 77,81 persen
- Kalimantan Timur: 78,19 persen
- Papua: 78 persen
- Jambi: 79,10 persen
- Banten: 84,04 persen
- Bali: 86,61 persen