LINEPERISTIWA.COM — Pemerintah mulai mematangkan rencana alokasi subsidi energi untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Usulan yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini berfokus pada penambahan anggaran listrik rumah tangga serta penyesuaian kuota bahan bakar minyak tertentu.
Komisi XII DPR menyatakan dukungannya terhadap rencana penambahan kuota ini. Parlemen menilai intervensi anggaran negara masih sangat dibutuhkan kelompok rentan demi menahan gejolak harga kebutuhan pokok.
Rincian Anggaran Subsidi dan Kuota Energi 2027
Kementerian ESDM merancang kenaikan belanja subsidi listrik dari patokan APBN 2026 sebesar Rp 100,83 triliun menjadi Rp 117,84 triliun pada 2027. Kenaikan nilai subsidi ini dibarengi dengan penambahan volume fisik untuk dua jenis BBM bersubsidi.
Kebutuhan minyak solar bersubsidi diproyeksikan naik dari 18,64 juta kiloliter menjadi 19 juta kiloliter. Kuota minyak tanah bersubsidi juga ditingkatkan dari 0,53 juta kiloliter menjadi 0,561 juta kiloliter, dengan prioritas penyaluran ke wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan sebagian Sulawesi.
Syarat Penerima dan Ketentuan Data Kependudukan
Penyaluran kompensasi dan subsidi energi dipatok makin ketat berbasis identitas tunggal penerima. Masyarakat yang berhak menikmati tarif bersubsidi harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid yang terdata aktif di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar dalam pangkalan data sosial-ekonomi resmi pemerintah sebagai rumah tangga sasaran atau kelompok berpenghasilan rendah.
- Tercatat resmi dalam basis data pelanggan milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau transaksi konsumen di PT Pertamina.
- Berdomisili di wilayah sasaran khusus, terutama konsumen rumah tangga dan usaha mikro di Indonesia Timur untuk alokasi minyak tanah.
"Integrasi data perlu disertai mekanisme koreksi, perlindungan data pribadi, dan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat," ujar anggota Komisi XII DPR Beniyanto Tamoreka di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Sinkronisasi Data NIK dan Status Pelanggan
Ketepatan penyaluran subsidi ke depan sangat bergantung pada validitas identitas kependudukan konsumen. Parlemen mengingatkan Kementerian ESDM agar data transaksi di lapangan tidak meleset dari sasaran.
Pemutakhiran NIK wajib dilakukan secara berkala. Perubahan alamat domisili, status pernikahan, hingga perubahan kondisi ekonomi keluarga langsung memengaruhi status kelayakan bantuan energi di sistem pusat.
"Anggaran yang besar tidak akan efektif apabila data penerimanya tidak akurat. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru tidak menerima subsidi, sementara kelompok yang mampu masih ikut menikmatinya," tegas Beniyanto.
Langkah Pengawasan Beban Fiskal dan Transisi Energi
Anggota Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyoroti potensi lonjakan beban subsidi dan kompensasi energi yang dapat menyentuh angka Rp 300 triliun pada 2026. Tekanan fiskal tersebut dinilai bakal terus membengkak jika bauran energi baru terbarukan (EBT) tidak segera digenjot.
"Pengembangan EBT bukan hanya agenda lingkungan, tetapi juga instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor dan menjaga kesehatan fiskal negara," papar Bambang.
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah menargetkan penambahan daya pembangkit sebesar 69,5 Giga-Watt (GW), dengan 42,6 GW di antaranya berasal dari EBT. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp kini disiapkan guna menopang pasokan listrik ramah lingkungan dan menekan ketergantungan impor bahan bakar fosil.
Masyarakat diimbau memeriksa kesesuaian NIK pada data pelanggan listrik dan kendaraan melalui kanal resmi PLN maupun Pertamina. Waspadai tawaran jasa pendaftaran subsidi dari pihak tidak bertanggung jawab, dan manfaatkan layanan pengaduan resmi pemerintah daerah setempat jika terjadi kendala pencatatan data bantuan.