BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
Dibaca : 58 Kali
Puluhan Barang Bukti Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Rohul
Dibaca : 87 Kali
Muscablub Pramuka Rohul: Alreza Ahyu Resmi Nakhodai Kwarcab 2026
Dibaca : 60 Kali
Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan
Dibaca : 80 Kali
Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori
Dibaca : 87 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Puluhan Barang Bukti Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Rohul

Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20:18 WIB Di Baca : 87 Kali
Cetak
Puluhan Barang Bukti Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Rohul

Rohul (Riau), LPC

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode April sampai Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Rohul, Rabu (15/7/2026), dan disaksikan Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H. mengatakan pemusnahan merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum.

"Pemusnahan ini wajib kami lakukan agar barang7 bukti tidak disalahgunakan dan untuk menghindari penumpukan di gudang penyimpanan. Ini juga bentuk komitmen Kejari Rohul dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Fredy.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rohul, Aron Marbun, S.H., M.H. menyampaikan pihaknya berkewajiban mengeksekusi barang sitaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Rinciannya meliputi sabu seberat 91,36 gram dari 23 perkara, daun ganja kering 10,71 gram dari 1 perkara, dan pil ekstasi 5 butir dari 1 perkara.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 33 perkara Oharda. Perkara tersebut meliputi pencurian, penggelapan, dan percobaan pembunuhan.

Untuk perkara Kamnegtibum terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa baju, celana, pisau, jerigen, dan minuman beralkohol dalam perkara persetubuhan.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan standar keamanan. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Sementara barang bukti lainnya dihancurkan atau dipotong menggunakan alat khusus.

Staf Ahli Bupati Rokan Hulu, M. Zaki,//S.STP.,M.Si yang hadir mewakili Bupati Anton, S.T., M.M. mengapresiasi langkah Kejari Rohul. Ia menyebut kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah menekan angka tindak pidana umum.

"Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama anak muda, agar waspada dan menjauhi narkoba. Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini dapat menekan angka kejahatan di Kabupaten Rokan Hulu," kata M. Zaki.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu, para Kasi di lingkungan Kejari Rohul, serta pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.***Bsf


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04:47 WIB

Tapteng (Sumut), LPCSeorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan V.

Hukrim

Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Hasil Tes Urine Positif Narkotika

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:56:50 WIB

Belawan (Sumut), LPCTim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pelabu.

Hukrim

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Ahad, 12 Juli 2026 - 07:47:39 WIB

Batubara (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil men.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:04:42 WIB

Belawan (Sumut), LPCPolres Pelabuhan Belawan kembali mengintensifkan patr.

Hukrim

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti Seberat 8,03 Gram

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:23:23 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunju.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:15:11 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
15 Juli 2026
Puluhan Barang Bukti Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Rohul
15 Juli 2026
Muscablub Pramuka Rohul: Alreza Ahyu Resmi Nakhodai Kwarcab 2026
15 Juli 2026
Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan
15 Juli 2026
Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori
15 Juli 2026
Penyelidikan Dugaan DAS PT APSL Masuk Tahap Cek Lapangan di Desa Sontang
15 Juli 2026
Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Hasil Tes Urine Positif Narkotika
15 Juli 2026
Turnamen Sepak Bola Antar Desa di Tandun Jadi Ajang Silaturrahmi Jelang HUT RI ke-81
14 Juli 2026
Posyandu Karta I Teluk Makmur Distribusikan Program MBG
14 Juli 2026
Respon Cepat Keluhan Masyarakat Ring 1, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Sumber Bau Tidak Berasal dari Operasional Kilang
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Posyandu Karta I Teluk Makmur Distribusikan Program MBG
  • 2 Dukung Ketahanan Pangan, Desa Teluk Aur Gelar Panen Jagung Pipil Kuartal III di Rambah Samo
  • 3 RS Putra Melaka Miliki Teknologi Kesehatan Terkini serta Dokter Ahli yang Berpengalaman
  • 4 Kemnaker : Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
  • 5 Kapolda Sumut Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
  • 6 Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
  • 7 IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com