POLDA KEPRI MENERIMA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL POLRI TAHUN 2021
Batam, Lineperistiwa.com
Berdasarkan rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021. Polda Kepri membuka penerimaan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Polri. Rabu (2/6/2021).
″Pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Alokasi formasi penerimaan untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi Pendidikan dengan 9 orang yang dibutuhkan antara lain Tenaga Kesehatan meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang, dan untuk Tenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang , Pengelola Data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang ″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Persyaratan umum sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota TNI/Polri;
6. tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia. (***Sdn)
Rutan Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54
Medan (Sumut), LPCRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditje.
EO Muhammad Febri Turun ke Lapangan Usai Pemaparan Teknis, Finalisasi DUFEST IDAMAN 2025 Dimatangkan Bersama Instansi Terkait
Kota Dumai (Riau), LPC Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Wahana Man.
Ditjenpas Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir Jabatan Fungsional, Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan
Bekasi, LPCDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memberika.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri
Jakarta, LPCKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Her.
Mengingat Jasa Para Pahlawan, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Laksanakan Upacara
Rohul (Riau), LPCDalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025 denga.








