Bikin SIM Di Polres Pekalongan Wajib Patuhi Prokes

Pekalongan, Lineperistiwa.com
Dimasa pandemi Covid-19 Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pekalongan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Untuk itu Sat Lantas Polres Pekalongan menerapkan ketentuan standar prokes tersebut secara ketat bagi para pemohon SIM, baik itu untuk perpanjangan maupun pemohon baru.
Selama memberikan layanan, petugas dengan tegas memberikan himbauan kepada para pemohon agar memakai masker serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer serta dilakukan pemeriksaan suhu tubuh mengunakan termo gun sebelum masuk ruangan pembuatan SIM.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M mengatakan, pihaknya akan tetap terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya bagi para pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan pihaknya juga akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Imbauan tetap kami sampaikan kepada para pemohon SIM untuk menjalankan protokol kesehatan diantaranya wajib menggunakan masker. Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan diantaranya harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, sarung tangan dan face shield,” ujar AKP Pipit, Selasa (23/3/2021)
Di sisi lain tempat duduk antrean juga diatur. Setiap orang dipisahkan oleh satu satu kursi kosong. Sementara pada loket antrean juga diterapkan physical distancing. Lalu antrean tunggu pelayanan SIM juga ditata rapi dan ada jarak pemisah satu dengan lainnya. Mengingat selama pembuatan SIM terjadi kerumunan massa maka kita menerapkan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” tegas Kasat Lantas AKP Pipit. (***)
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.