DIT RESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG TERSANGKA PEMILIK NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA
Batam, Lineperistiwa.com
Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki Inisial S alias A di pinggir jalan Tembesi Lestari Kecamatan Sagulung Kota Batam pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021, jam 17.15 wib. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Selasa (16/3/2021).
″Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 jam 10.30 wib, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di seputaran Daerah Tembesi, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan diseputaran Daerah tersebut″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
″Selanjutnya pada jam 17.15 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias A yang di duga telah memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga ganja dengan berat kotor 1.200 Gram, hingga sampai dengan Saat ini terhadap tersangka dan Barang Bukti masih terus dilakukan pengembangan″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
″Identitas Tersangka adalah Inisial S alias A, Laki-laki, 27 Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Perumahan MKGR Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si. (***)
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








