BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi
Dibaca : 38 Kali
Tak Sekadar Menjaga, Brimob Turun Bangun Rumah Korban Banjir di Tapsel
Dibaca : 50 Kali
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
Dibaca : 39 Kali
Brimob Polda Sumut Bersihkan Pasar Sipirok, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan di Tapanuli Selatan
Dibaca : 40 Kali
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
Dibaca : 90 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau

Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:33:17 WIB Di Baca : 968 Kali
Cetak
Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau

Bengkalis (Riau), LPC

Dalam putusan pidana, hakim mempunyai hak untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang diadilinya. Putusan itu harus di dasarkan pada hukum yang berlaku, fakta persidangan dan rasa keadilan.

Hakim juga bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Putusan itu harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB Rentama Puspita Farianty Situmorang SH MH didampingi Hakim Anggota Aldi Pangrestu SH dan Tia Rusmaya SH telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hikmah M dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Dalam isi putusan perkara narkotika nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Bls pada hari Rabu (05/02/2025) lalu itu, ada perbedaan pendapat dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan Majelis Hakim namun tidak mengubah amar putusan.

Hal ini disampaikan Mastiwa SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M saat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau (Selasa, 11/02/2025).

"Ada perbedaan pendapat yang disampaikan oleh hakim tetapi tidak mengubah amar putusan atau disebut dengan Concurring Opinion. Dan pendapat ini merupakan perbedaan dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan. Concurring Opinion inilah yang menjadi salah satu poin penting kita untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau", sebut Mastiwa SH ketika dihubungi.

Dipaparkannya, pada agenda sidang pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) sebelumnya (Rabu, 22/01/2025) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul yang mendampingi terdakwa Hikmah M menyebutkan, Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut terdakwa Hikmah M pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara pada hari Rabu (15/01/2025) itu keliru.

"Ada terdapat hal - hal yang  jauh bertentangan dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penuntut Umum sebagai penegak hukum tidak dibenarkan menghilangkan fakta - fakta yang dijadikan bukti dalam persidangan hanya untuk memaksakan kehendak. Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyuguhkan berkas perkara terdakwa dihadapan persidangan dan juga telah jauh keliru menghilangkan bukti surat tentang hasil tes urine barang bukti Nomor B/719.VII/KES.12/2024/RS BHY setelah di uji konfirmasi (+) positif METAMFETAMINA karena bukti surat tersebut di dukung dengan fakta - fakta persidangan melalui keterangan - keterangan saksi dan terdakwa", ungkap Mastiwa SH.

Terakhir, Mastiwa SH menyebutkan bahwa meskipun tidak termaktub didalam dakwaan namun berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 1 tahun 2017 telah mengatur tentang penjatuhan penyalahgunaan Narkotika sebagaimana ketentuan pasal 127 UU no 35 tahun 2009.

"Upaya hukum sudah kita lakukan. Dalam persidangan, kita juga ajukan eksepsi meskipun dalam putusan sela nya ditolak. Lalu kita ajukan pledoi juga atas tuntutan Jaksa. Hari ini kita ajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Bengkalis. Semoga putusan memori banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang kita mohonkan ini jauh lebih ringan dari putusan sebelumnya. Insya Allah", tutup Mastiwa berharap.***SNst


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli

Rabu, 04 Februari 2026 - 21:43:00 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuha.

Hukrim

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian*

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:48:01 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu.

Hukrim

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika Di Desa Sontang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:45:37 WIB

Rohul (Riau), LPCJajaran Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, kemb.

Hukrim

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:43:47 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumate.

Hukrim

Polres Rokan Hulu Berhasil Tangkap Enam Pelaku Komplotan Curas di Pematang Berangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:33:20 WIB

Rohul (Riau), LPCTim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan t.

Hukrim

Tak Diberi Ampun, Polsek Bonai Darussalam Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Senin, 26 Januari 2026 - 08:08:28 WIB

Rohul (Riau), LPCUpaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi
04 Februari 2026
Tak Sekadar Menjaga, Brimob Turun Bangun Rumah Korban Banjir di Tapsel
04 Februari 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
04 Februari 2026
Brimob Polda Sumut Bersihkan Pasar Sipirok, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan di Tapanuli Selatan
04 Februari 2026
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
04 Februari 2026
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
04 Februari 2026
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
04 Februari 2026
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
04 Februari 2026
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
04 Februari 2026
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
04 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pratu Hutagalung Ajak Warga Teluk Belitung Hidupkan Semangat Gotong Royong dan Nilai Pancasila
  • 2 Sterilisasi Ketat Jelang Laga PSMS vs FC Bekasi City, Gegana Brimob Sumut Pastikan Stadion Aman
  • 3 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 4 Pantau Embung dan Kanal, Langkah Taktis Babinsa Hadapi Cuaca Panas di Kepulauan Meranti
  • 5 Raker 1 SP Riaupulp PT.RAPP Bersama DPD K SPSI Provinsi Riau.Kebebasan Berserikat dan Berafiliasi Untuk Meningkatkan Solidaritas
  • 6 Dari Puing Menjadi Doa: Polda Sumut Menjahit Kembali Harapan Warga Batang Toru
  • 7 Bantuan 15 Unit Tangki Air, Wujudkan Kepedulian Pasca Bencana Alumni Akpol 99 Melalui Polres Tapanuli Tengah

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com