BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
Dibaca : 81 Kali
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Dibaca : 81 Kali
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
Dibaca : 82 Kali
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Dibaca : 135 Kali
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Dibaca : 111 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau

Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:33:17 WIB Di Baca : 841 Kali
Cetak
Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau

Bengkalis (Riau), LPC

Dalam putusan pidana, hakim mempunyai hak untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang diadilinya. Putusan itu harus di dasarkan pada hukum yang berlaku, fakta persidangan dan rasa keadilan.

Hakim juga bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Putusan itu harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB Rentama Puspita Farianty Situmorang SH MH didampingi Hakim Anggota Aldi Pangrestu SH dan Tia Rusmaya SH telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hikmah M dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Dalam isi putusan perkara narkotika nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Bls pada hari Rabu (05/02/2025) lalu itu, ada perbedaan pendapat dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan Majelis Hakim namun tidak mengubah amar putusan.

Hal ini disampaikan Mastiwa SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M saat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau (Selasa, 11/02/2025).

"Ada perbedaan pendapat yang disampaikan oleh hakim tetapi tidak mengubah amar putusan atau disebut dengan Concurring Opinion. Dan pendapat ini merupakan perbedaan dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan. Concurring Opinion inilah yang menjadi salah satu poin penting kita untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau", sebut Mastiwa SH ketika dihubungi.

Dipaparkannya, pada agenda sidang pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) sebelumnya (Rabu, 22/01/2025) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul yang mendampingi terdakwa Hikmah M menyebutkan, Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut terdakwa Hikmah M pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara pada hari Rabu (15/01/2025) itu keliru.

"Ada terdapat hal - hal yang  jauh bertentangan dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penuntut Umum sebagai penegak hukum tidak dibenarkan menghilangkan fakta - fakta yang dijadikan bukti dalam persidangan hanya untuk memaksakan kehendak. Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyuguhkan berkas perkara terdakwa dihadapan persidangan dan juga telah jauh keliru menghilangkan bukti surat tentang hasil tes urine barang bukti Nomor B/719.VII/KES.12/2024/RS BHY setelah di uji konfirmasi (+) positif METAMFETAMINA karena bukti surat tersebut di dukung dengan fakta - fakta persidangan melalui keterangan - keterangan saksi dan terdakwa", ungkap Mastiwa SH.

Terakhir, Mastiwa SH menyebutkan bahwa meskipun tidak termaktub didalam dakwaan namun berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 1 tahun 2017 telah mengatur tentang penjatuhan penyalahgunaan Narkotika sebagaimana ketentuan pasal 127 UU no 35 tahun 2009.

"Upaya hukum sudah kita lakukan. Dalam persidangan, kita juga ajukan eksepsi meskipun dalam putusan sela nya ditolak. Lalu kita ajukan pledoi juga atas tuntutan Jaksa. Hari ini kita ajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Bengkalis. Semoga putusan memori banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang kita mohonkan ini jauh lebih ringan dari putusan sebelumnya. Insya Allah", tutup Mastiwa berharap.***SNst


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku

Sabtu, 06 Desember 2025 - 01:08:50 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:21:47 WIB

Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.

Hukrim

Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan

Rabu, 26 November 2025 - 10:32:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.

Hukrim

Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32:25 WIB

Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.

Hukrim

Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul

Kamis, 20 November 2025 - 02:30:17 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.

Hukrim

Dua Pelaku Pencuria Sawit Di Desa Bonai Berhasil Ditangkap Polsek Bonai Darussalam

Selasa, 18 November 2025 - 06:17:46 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Ruang Penguatan Persatuan Masyarakat Merbau
07 Desember 2025
Edukasi Cegah Karhutla, Babinsa Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan
07 Desember 2025
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
06 Desember 2025
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
06 Desember 2025
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
06 Desember 2025
Babinsa Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga Terhadap Bahaya Pembakaran Lahan
06 Desember 2025
Sinergi Babinsa dan Masyarakat di Merbau Terus Ditingkatkan Lewat Komsos
06 Desember 2025
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
06 Desember 2025
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
05 Desember 2025
Unit K-9 Polda Sumut Kembali Temukan Korban Banjir Bandang, Polri Tegaskan Pencarian Terus Dilakukan
05 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
  • 2 Kritikan Menguat: BKSDA Dinilai Gagal Jaga 4.712,5 Ha Kawasan Konservasi Dumai
  • 3 Polres Asahan Salurkan 300 Nasi Bungkus dan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kisaran Barat
  • 4 Wan Ade Syahputra Tinjau dan Serahkan Bantuan ke Posko KMBD
  • 5 Perkuat Respons Banjir Langkat, Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih, dan Layanan Medis
  • 6 Dukungan Warga Dumai Mengalir Deras ke Posko Tanggap Darurat KMBD, Ichan Ucapkan Terima Kasih
  • 7 Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing bagi Korban Banjir di Desa Pantai Gemi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com