BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 52 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 67 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 82 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 116 Kali
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 116 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau

Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:33:17 WIB Di Baca : 678 Kali
Cetak
Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau

Bengkalis (Riau), LPC

Dalam putusan pidana, hakim mempunyai hak untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang diadilinya. Putusan itu harus di dasarkan pada hukum yang berlaku, fakta persidangan dan rasa keadilan.

Hakim juga bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Putusan itu harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB Rentama Puspita Farianty Situmorang SH MH didampingi Hakim Anggota Aldi Pangrestu SH dan Tia Rusmaya SH telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hikmah M dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Dalam isi putusan perkara narkotika nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Bls pada hari Rabu (05/02/2025) lalu itu, ada perbedaan pendapat dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan Majelis Hakim namun tidak mengubah amar putusan.

Hal ini disampaikan Mastiwa SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M saat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau (Selasa, 11/02/2025).

"Ada perbedaan pendapat yang disampaikan oleh hakim tetapi tidak mengubah amar putusan atau disebut dengan Concurring Opinion. Dan pendapat ini merupakan perbedaan dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan. Concurring Opinion inilah yang menjadi salah satu poin penting kita untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau", sebut Mastiwa SH ketika dihubungi.

Dipaparkannya, pada agenda sidang pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) sebelumnya (Rabu, 22/01/2025) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul yang mendampingi terdakwa Hikmah M menyebutkan, Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut terdakwa Hikmah M pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara pada hari Rabu (15/01/2025) itu keliru.

"Ada terdapat hal - hal yang  jauh bertentangan dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penuntut Umum sebagai penegak hukum tidak dibenarkan menghilangkan fakta - fakta yang dijadikan bukti dalam persidangan hanya untuk memaksakan kehendak. Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyuguhkan berkas perkara terdakwa dihadapan persidangan dan juga telah jauh keliru menghilangkan bukti surat tentang hasil tes urine barang bukti Nomor B/719.VII/KES.12/2024/RS BHY setelah di uji konfirmasi (+) positif METAMFETAMINA karena bukti surat tersebut di dukung dengan fakta - fakta persidangan melalui keterangan - keterangan saksi dan terdakwa", ungkap Mastiwa SH.

Terakhir, Mastiwa SH menyebutkan bahwa meskipun tidak termaktub didalam dakwaan namun berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 1 tahun 2017 telah mengatur tentang penjatuhan penyalahgunaan Narkotika sebagaimana ketentuan pasal 127 UU no 35 tahun 2009.

"Upaya hukum sudah kita lakukan. Dalam persidangan, kita juga ajukan eksepsi meskipun dalam putusan sela nya ditolak. Lalu kita ajukan pledoi juga atas tuntutan Jaksa. Hari ini kita ajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Bengkalis. Semoga putusan memori banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang kita mohonkan ini jauh lebih ringan dari putusan sebelumnya. Insya Allah", tutup Mastiwa berharap.***SNst


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:31:39 WIB

Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .

Hukrim

Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:45:14 WIB

Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.

Hukrim

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:32:07 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
04 September 2025
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 2 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 3 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 4 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 5 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry
  • 6 PT Agrinas Palma Nusantara Kelola PT EMA Tata Seluas 4.800 Hektar Berjalan Lancar
  • 7 Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Penerapan PDCA

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com