BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Dibaca : 86 Kali
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Dibaca : 81 Kali
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Dibaca : 79 Kali
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Dibaca : 93 Kali
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Dibaca : 95 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau

Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:33:17 WIB Di Baca : 1073 Kali
Cetak
Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau

Bengkalis (Riau), LPC

Dalam putusan pidana, hakim mempunyai hak untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang diadilinya. Putusan itu harus di dasarkan pada hukum yang berlaku, fakta persidangan dan rasa keadilan.

Hakim juga bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Putusan itu harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB Rentama Puspita Farianty Situmorang SH MH didampingi Hakim Anggota Aldi Pangrestu SH dan Tia Rusmaya SH telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hikmah M dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Dalam isi putusan perkara narkotika nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Bls pada hari Rabu (05/02/2025) lalu itu, ada perbedaan pendapat dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan Majelis Hakim namun tidak mengubah amar putusan.

Hal ini disampaikan Mastiwa SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M saat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau (Selasa, 11/02/2025).

"Ada perbedaan pendapat yang disampaikan oleh hakim tetapi tidak mengubah amar putusan atau disebut dengan Concurring Opinion. Dan pendapat ini merupakan perbedaan dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan. Concurring Opinion inilah yang menjadi salah satu poin penting kita untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau", sebut Mastiwa SH ketika dihubungi.

Dipaparkannya, pada agenda sidang pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) sebelumnya (Rabu, 22/01/2025) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul yang mendampingi terdakwa Hikmah M menyebutkan, Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut terdakwa Hikmah M pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara pada hari Rabu (15/01/2025) itu keliru.

"Ada terdapat hal - hal yang  jauh bertentangan dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penuntut Umum sebagai penegak hukum tidak dibenarkan menghilangkan fakta - fakta yang dijadikan bukti dalam persidangan hanya untuk memaksakan kehendak. Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyuguhkan berkas perkara terdakwa dihadapan persidangan dan juga telah jauh keliru menghilangkan bukti surat tentang hasil tes urine barang bukti Nomor B/719.VII/KES.12/2024/RS BHY setelah di uji konfirmasi (+) positif METAMFETAMINA karena bukti surat tersebut di dukung dengan fakta - fakta persidangan melalui keterangan - keterangan saksi dan terdakwa", ungkap Mastiwa SH.

Terakhir, Mastiwa SH menyebutkan bahwa meskipun tidak termaktub didalam dakwaan namun berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 1 tahun 2017 telah mengatur tentang penjatuhan penyalahgunaan Narkotika sebagaimana ketentuan pasal 127 UU no 35 tahun 2009.

"Upaya hukum sudah kita lakukan. Dalam persidangan, kita juga ajukan eksepsi meskipun dalam putusan sela nya ditolak. Lalu kita ajukan pledoi juga atas tuntutan Jaksa. Hari ini kita ajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Bengkalis. Semoga putusan memori banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang kita mohonkan ini jauh lebih ringan dari putusan sebelumnya. Insya Allah", tutup Mastiwa berharap.***SNst


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:36:33 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.

Hukrim

Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:29:28 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.

Hukrim

Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:25:18 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.

Hukrim

Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:45:16 WIB

Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.

Hukrim

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42:20 WIB

Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.

Hukrim

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39:32 WIB

Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cegah Penyebaran PMK, Pratu Rifaldi Hasibuan Lakukan Pengecekan Hewan Ternak
14 Mei 2026
Patroli Karhutla di Meranti Bunting Berjalan Aman, Titik Api dan Asap Nihil
14 Mei 2026
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
14 Mei 2026
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
14 Mei 2026
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
14 Mei 2026
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
13 Mei 2026
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
13 Mei 2026
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
13 Mei 2026
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
13 Mei 2026
Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
13 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
  • 2 Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
  • 3 Aliansi Pemuda Riau Jakarta Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Dumai, Dhery Perdana Nugraha Akan Temui Menteri LH
  • 4 Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
  • 5 Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
  • 6 Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
  • 7 Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com