Dituntut 5 Tahun, Diputus 2,5 Tahun
AMPUN Minta KPK Ajukan Banding Atas Putusan Mantan Walikota Dumai Zul AS

Pekan Baru, Lineperistiwa.com
AMPUN (Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara) mengkritisi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Menurut Koordinator AMPUN Tengku Gusri, putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada hari Kamis (12/08/2021) lalu tersebut dinilai benar-benar telah menghina rasa keadilan dan meminta KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) untuk melakukan upaya hukum Banding.
"Kita mengkritisi Aparat Penegak Hukum baik Lembaga Peradilan maupun KPK RI yang sepertinya tampak tidak serius dalam memberantas praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Hal itu dapat dilihat dari Tuntutan dan Putusan di persidangan", sebut Tengku Gusri (Minggu, 14/08/2021)
Ditegaskan Tengku Gusri, AMPUN mendesak KPK RI untuk melakukan upaya hukum Banding sebagai komitmen dan keseriusan dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Dalam amar putusan terdakwa Zulkifli AS terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 3 Milyar lebih dan melakukan suap pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 218.
Sebagaimana diketahui dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ungkap Tengku Gusri.
"Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Zul AS jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK RI sehingga kami menilai dan meminta upaya hukum Banding harus dilakukan oleh KPK RI agar komitmen dan keseriusan dalam memberantas korupsi di negeri ini berjalan sebagaimana cita-cita reformasi", pinta Koordinator AMPUN. (***LPC)
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.