Muskotlub Pengkot Muaythai Indonesia Kota Dumai Tahun 2024
Pro dan Kontra, Ini Kata Inisiator Masyarakat Adat
Pemko Pekanbaru Menggelar Gotong Royong Massal
Dituntut 5 Tahun, Diputus 2,5 Tahun
AMPUN Minta KPK Ajukan Banding Atas Putusan Mantan Walikota Dumai Zul AS
Pekan Baru, Lineperistiwa.com
AMPUN (Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara) mengkritisi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Menurut Koordinator AMPUN Tengku Gusri, putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada hari Kamis (12/08/2021) lalu tersebut dinilai benar-benar telah menghina rasa keadilan dan meminta KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) untuk melakukan upaya hukum Banding.
"Kita mengkritisi Aparat Penegak Hukum baik Lembaga Peradilan maupun KPK RI yang sepertinya tampak tidak serius dalam memberantas praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Hal itu dapat dilihat dari Tuntutan dan Putusan di persidangan", sebut Tengku Gusri (Minggu, 14/08/2021)
Ditegaskan Tengku Gusri, AMPUN mendesak KPK RI untuk melakukan upaya hukum Banding sebagai komitmen dan keseriusan dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Dalam amar putusan terdakwa Zulkifli AS terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 3 Milyar lebih dan melakukan suap pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 218.
Sebagaimana diketahui dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ungkap Tengku Gusri.
"Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Zul AS jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK RI sehingga kami menilai dan meminta upaya hukum Banding harus dilakukan oleh KPK RI agar komitmen dan keseriusan dalam memberantas korupsi di negeri ini berjalan sebagaimana cita-cita reformasi", pinta Koordinator AMPUN. (***LPC)
Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 di Dinas Kominfo, Kejari Dumai Tetapkan Dua Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCJaksa Penyidik pada Kejari (Kejaksaan Negeri) Dumai.
Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tapung
Kampar (Riau), Lineperistiwa.comTim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Ka.
Diduga Edarkan Uang Palsu, Kini Pelaku Diamankan di Polsek Kayen
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comSeorang Perempuan berinisial SH (34) War.
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI
Kota Dumai (Riau), LPCPerjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas .
Polairud Polresta Pati Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Beserta BB
Pati (Jateng), LPCSat Polairud Polresta Pati menggrebek salah satu rumah .
Dilaporkan ke Polisi Melakukan Perzinaan Dengan Warganya, Perangkat Desa di Pati Terancam Kehilangan Jabatan
Pati (Jateng), LPCKepala Desa (Kades) Kosekan, kecamatan Gabus, kabupaten.