Dugaan Penyimpangan Pengelolaan TKD Desa Kasikan, Pihak Inspektorat : Kami Menunggu Data Terkait Pengelolaan TKD Dimaksud Untuk Proses Lebih Lanjut
Kampar (Riau), LPC
Pengelolaan hasil lelang kebun sawit Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar menjadi perbincangan serta polemik di masyarakat.
Hal tersebut terjadi lantaran adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut.
Warga kecewa dengan hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan. Warga menduga telah terjadi penyimpangan terkait dana hasil lelang kebun kelapa sawit TKD tersebut. Sehingga diduga dana hasil lelang hanya dinikmati oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rainol DS, ST, M.IP selaku Pihak Inspektorat Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa PJ Kades Hermansyah, S.Pd., M.Pd. telah memberikan klarifikasi awal terkait pengelolaan hasil lelang kebun sawit TKD di Desa Kasikan.
"Pj. Kades telah memberikan klarifikasi awal, kami masih menunggu dokumen/data terkait Pengelolaan TKD dimaksud untuk proses lebih lanjut," ungkapnya kepada media ini, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim Chaniago, SP menjelaskan jika dugaan penyimpangan dana hasil lelang TKD tersebut benar adanya dan dana digunakan untuk membiayai kegiatan di luar APBDes atau kata lainnya untuk kepentingan pribadi.
Maka kepada para pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Para pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya. (***Tim)
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








