KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan TKD Desa Kasikan, Pihak Inspektorat : Kami Menunggu Data Terkait Pengelolaan TKD Dimaksud Untuk Proses Lebih Lanjut

Kampar (Riau), LPC
Pengelolaan hasil lelang kebun sawit Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar menjadi perbincangan serta polemik di masyarakat.
Hal tersebut terjadi lantaran adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut.
Warga kecewa dengan hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan. Warga menduga telah terjadi penyimpangan terkait dana hasil lelang kebun kelapa sawit TKD tersebut. Sehingga diduga dana hasil lelang hanya dinikmati oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rainol DS, ST, M.IP selaku Pihak Inspektorat Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa PJ Kades Hermansyah, S.Pd., M.Pd. telah memberikan klarifikasi awal terkait pengelolaan hasil lelang kebun sawit TKD di Desa Kasikan.
"Pj. Kades telah memberikan klarifikasi awal, kami masih menunggu dokumen/data terkait Pengelolaan TKD dimaksud untuk proses lebih lanjut," ungkapnya kepada media ini, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim Chaniago, SP menjelaskan jika dugaan penyimpangan dana hasil lelang TKD tersebut benar adanya dan dana digunakan untuk membiayai kegiatan di luar APBDes atau kata lainnya untuk kepentingan pribadi.
Maka kepada para pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Para pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya. (***Tim)
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.