Mantan Penghulu Bagan Jawa Ditahan Kejari Rohil, Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Rohil (Riau), LPC
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menahan dan menetapkan seorang mantan penghulu Bagan Jawa kecamatan Bangko bernama Markasim sebagai tersangka karena diduga korupsi dana ADK, DK dan BKK Tahun Anggaran 2021 yang nilainya sekitar Rp 178 Juta.
Keterangan itu disampaikan oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH dan Kasubsi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor SH (Selasa, 11/07/2023).
Terungkapnya tindak pidana yang dilakukan tersangka menyikapi laporan masyarakat dari Badan Pemusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Bagan Jawa kecamatan Bangko dimana dugaan penyalahgunaan ADK, DK dan Dana Bankeu Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko tahun 2021.
Dari laporan itu, tim Kejari Rohil melakukan menyelidikan dan penyidikan sehingga ditemukan bahwa Markasim pada TA 2021 secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Bagan Jawa sehingga terjadi kekurangan volume.
Selain itu, Markasim juga telah melakukan pemekaran RT, RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW dan Kadus yang dimekarkan tersebut tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.
"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Nomor 10 tahun 2015 tentang Perangkat Kepenghuluan," kata Kajari.
Selanjutnya tersangka selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021 tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKepenghuluan, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.
Disampaikan Kajari atas perbuatan itu pihaknya telah menemukan dua bukti yang cukup mengenai terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Kepenghuluan Bagan Jawa kecamatan Bangko TA 2021.
Adapun alat bukti yang diperoleh penyidik yaitu 18 orang saksi, surat berupa LHP audit Inverstigasi, ahli auditor dari Inspektorat Rohil serta keterangan tersangka pada pokoknya mengakui perbuatanya.
"Tindakan tersangka Markasim itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp178.995.731,27 dengan rincian temuan LHP nomor : 24/R/ADTT/INSP/2022 5 Agustus 20222 sebesar Rp 112.500.000. Kegiatan bantuan perikanan berupa bibit, pakan ikan dan lain - lain sebesar Rp 25 juta lebih. Seterusnya kegiatan pekerjaan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp 2 juta lebih serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp 38 juta lebih", jelasnya.
Kajari juga menegaskan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil investigasi inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, Markasim belum melakukan pengembalian.***
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.