BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Dibaca : 38 Kali
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
Dibaca : 38 Kali
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Dibaca : 41 Kali
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
Dibaca : 75 Kali
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
Dibaca : 86 Kali

  • Home
  • Opini

''Nimbrung Bicara''

Selayaknya Paisal Sebagai Walikota Segera Ambil Keputusan Tepat Dan Strategis Jangan Sampai Timbul Stigma PAD Kota Dumai Beraroma 'Pungli'

Redaksi

Sabtu, 06 Maret 2021 - 11:41:59 WIB Di Baca : 5048 Kali
Cetak
Selayaknya Paisal Sebagai Walikota Segera Ambil Keputusan Tepat Dan Strategis Jangan Sampai Timbul Stigma PAD Kota Dumai Beraroma 'Pungli'
Dumai (Lineperistiwa.com) - Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jl. Lintas Bukit Timah-Dumai yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai layak dipertanyakan Legalitasnya. Karena beberapa kalangan menyebutkan bahwa keberadaan TPR tersebut tidak sesuai ketentuan berlaku, salah satunya tidak ada pelayanan diberikan kepada sopir atau pengemudi kendaraan. 
 
Keberadaan TPR tempat khusus parkir semestinya mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan dimaksud dengan Retribusi tempat khusus parkir adalah pungutan Daerah
sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir ditempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
 
Sebagaimana amanat Perda No 7/2014 Bab l Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 14 dimaksud dengan tempat khusus parkir adalah, suatu tempat diluar ruang milik jalan atau diluar badan jalan yang disediakan secara khusus untuk tempat parkir kendaraan, terdiri dari taman parkir dan gedung parkir. Sedangkan untuk pengertian parkir adalah, keadaan kendaraan berhenti dan tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
Nah! bandingkan praktek pada Pos TPR Jl. Bukit Timah yang terjadi sampai sekarang, apakah ada jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemda. Jelas tidak ada, yang ada hanyalah penghentian kendaraan yang sedang berjalan, lantas diminta untuk membayar retribusi bahkan terkadang membuat jalanan menjadi macet. Seharusnya penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana, setelah itu baru boleh melakukan pengutipan dan tidak boleh mengakibatkan arus lalu-lintas (lalin) macet.
 
Jika kutipan retribusi tetap dilakukan, sedangkan pelayanan nihil sama sekali dapat saja dikatakan 'Pungli' dan semestinya aparat penegak hukum bertindak. Tidak ada pengecualian, karena lndonesia adalah Negara Hukum semua orang sama statusnya, tidak ada yang kebal hukum. Apalagi dengan dalih kepentingan daerah dalam mempertahankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan alibi tersebut tentu tidak bisa diterima dan dijadikan pembenaran.
 
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 127 ayat (1) pada huruf e, menerangkan Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah termasuk jenis Retribusi Jasa Usaha. Dimaksud dengan retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip-prinsip komersil, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
Jika Pos TPR Jl. Bukit Timah-Dumai tidak memiliki fasilitas sebagai tempat khusus parkir, beda pula persoalannya dengan tempat khusus parkir di Jl. Soekarno Hatta. Dahulu tempat yang dikenal dengan sebutan 'Terminal Barang" kini berubah fungsi seiring dicabut/direvisi Perda Kota Dumai No 24 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal dan Retribusi Terminal oleh Gubernur pada Juli 2016.
 
Sebagai tempat khusus parkir, bekas Terminal Barang sepertinya memenuhi persyaratan namun ada satu persoalan sampai sekarang diduga kerap terjadi. Persoalan tersebut adalah masih saja terjadi aktifitas bongkar muat barang didalam kawasan tersebut, semestinya hal tersebut tidak boleh terjadi. Karena payung hukum menaunginya telah berubah, pertanyaanya kenapa masih terjadi diduga ada "kongkalikong" dalam melanggengkan praktek tersebut, persoalan ini salah satu yang harus menjadi atensi Paisal sebagai Walikota.
 
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Restribusi tempat khusus parkir tidak maksimal karena diduga banyak terjadi kebocoran dalam pengutipan dan itu bukan menjadi rahasia umum lagi.
 
Berkaca dari sejarah dan pengalaman masa lalu, dua pimpinan di Wilayah tersebut menjadi pesakitan, pertama bahkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Dumai sampai sekarang. Sedangkan yang kedua, sampai saat ini masih meringkuk di terali besi, bukan hanya mereka berdua ada juga pegawai lain ikut dibui, bahkan Kepala Dinas (Kadis) yang menjabat saat itu ikut terseret.
 
Bisa dianalogikan tempat khusus parkir sebagai 'lahan basah' menarik dan mengiurkan, sewaktu-waktu dapat membuat siapapun terbius berbuat kesalahan. Bahkan dulu saat rezim lama masih bertahta ada sebuah istilah kerap dilontarkan berkaitan pengelolaan Eks Terminal Barang yaitu 'Bunda Ratu' sebutan untuk seseorang yang diduga menerima 'Upeti' terkait pengelolaan tempat khusus parkir".
 
Menghindari penyakit lama agar tidak kumat, maka sepantasnya Walikota Dumai terkini Paisal. SKM, MARS mengambil dan membuat satu kebijakan strategis yang tepat. Kita tidak ingin kesalahan masa lalu terulang, dan uang hasil Retribusi tempat khusus parkir diduga dijadikan 'Bancakan' Itu uang rakyat sepenuhnya harus digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Dumai.
 
Paisal harus menitikberatkan sesuai amanat Perda, bahwa pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir harus dikelola secara lebih profesional sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu lapangan kerja andalan bagi masyarakat, serta pada akhirnya harus mampu memperkenalkan dan menerapkan teknologi baru, yang mempermudah kerja manusia, meningkatkan keakuratan data, dan meminimalkan terjadinya penyimpangan operasional.
 
Berharap Walikota sekarang berupaya secepatnya membangun fasilitas tempat khusus parkir untuk Pos TPR Jl. Bukit Timah-Dumai. Karena jika tidak ada pelayanan semestinya tidak boleh ada kutipan, apakah ingin Pemko Dumai dituding mengandalkan PAD dari retribusi yang dapat dikategorikan sebagai 'Pungli' Rasanya Walikota yang baru saja dilantik Paisal tentu tidak mengharapkan prediket itu, pasti jalan keluar secepatnya dicari.
 
Paisal juga harus menunjuk orang yang bisa menjamin pemungutan retribusi tempat khusus parkir tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Maka secara rutin harus dilakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap pemungutan retribusi tempat khusus parkir. Hal inilah sekarang sepertinya tidak berfungsi. Salah satu pemicu adalah orang yang semestinya menjadi motor pengerak dalam menegakkan regulasi ternyata tidak dapat diandalkan. Karenanya pemilihan orang yang tepat dalam menahkodai sebuah institusi, apalagi bersipat fatal dan strategis harus melalui pertimbangan matang, dikaji dari segala aspek bukan karena 'Like and Dilake" 
 
Apalagi mengkedepankan namanya tim 'sukses' yang dianggap bagian utama dalam lnstrumen pemenangan Kepala Daerah pada pertarungan Pilkada lalu. Jika itu menjadi landasan utama, praktek balas budi 'alamat karam kito' banyak pejabat menduduki jabatan tidak sesuai kompetensi, sejarah akan terulang kembali.
 
Akhir kata, tulisan ini tidak bermaksud mendiskreditkan siapapun, namun semata-mata menjadi renungan dan analisa. Sebagai bagian masyarakat Dumai selayaknya kita berkontribusi dari segi apapun dan sekecil apapun, peranannya harus dilakoni. Semoga pemikiran yang di aktualisasi kedalam sebuah rangkaian kata-kata dapat membawa makna bagi kita semua.***(LPC)


Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Nostalgia Dikampung Halaman, Kabareskrim Polri Nikmati Kuliner Tradisional Di Kampung Samin

Ahad, 22 Januari 2023 - 18:51:09 WIB

Blora (Jateng), LPC Ada momen yang unik saat kunjungan kerja Kabareskrim.

Opini

Bupati Siak Serahkan 3.000 Pcs Masker Dari PT Sumatra Global Energi

Senin, 06 September 2021 - 10:33:16 WIB

  Siak (Riau), Lineperistiwa.com Pemerintah Kabupaten Siak .

Opini

Dapatkah Dana CSR Digunakan Sebelum Dicatat Dalam Kas Daerah?

Rabu, 01 September 2021 - 12:06:30 WIB

Dumai (Lineperistiwa.com) - Judul diatas adalah pertanyaan yang dilontarkan pa.

Opini

Penyimpangan Dana CSR

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:45:02 WIB

Dumai (Lineperistiwa.com) - Akhir-akhir ini masyarakat Dumai hangat-hangatnya .

Opini

Biasanya Rakyat Yang Kena PRANK, Kali Ini Pemerintah Yang Kena

Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:32:53 WIB

Kota Dumai, Lineperistiwa.com Ditengah maraknya perbincangan mengenai ba.

Opini

Kadisdikbud Pati Winarto : Potongan Terhadap Bantuan Pemerintah Tidak Boleh 

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:48:28 WIB

  Pati (Jateng), Lineperistiwa.com Menanggapi adanya dugaan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
21 Oktober 2025
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
21 Oktober 2025
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
21 Oktober 2025
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
21 Oktober 2025
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
21 Oktober 2025
Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
21 Oktober 2025
Kampung Pancasila Jadi Contoh Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung
21 Oktober 2025
LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
21 Oktober 2025
Kilang Pertamina Dumai dan DPPKB Kolaborasi Luncurkan Program TAMASYA
20 Oktober 2025
Guncang Lereng Tahura! Brimob Sumut Gelar Downhill Lets Rock Party Semarakkan HUT Brimob ke-80
20 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lewat Patroli dan Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
  • 2 Babinsa Ajak Warga Kampung Pancasila Hidup Sesuai Nilai Luhur Bangsa
  • 3 Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat, Harga Cuma Rp 58 Ribu per 5 Kg
  • 4 Disperindag Rohul Bidang Metrologi Tera Ulang Timbangan dan Ram Sawit Bersertifikat Untuk Mencegah Kecurangan dan Melindungi Konsumen
  • 5 Bangun Kesadaran Bersama: Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
  • 6 Bukti Kinerja Unggul, Kilang Pertamina Sungai Pakning Raih 2 Penghargaan dari Pemerintah
  • 7 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Swakelola di BPKAD Provinsi Riau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com