Polresta Pati Gelar Konferensi Pers Kasus KDRT Hingga Korban Meninggal Dunia
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga korban meninggal dunia (MD) warga desa Ngemplak Kidul, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama saat konferensi pers mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.
"Pemicu kejadian tersebut, bermula saat tersangka pulang ke rumah, dan melihat sang anak Pampersnya penuh, lalu ia membangunkan istrinya. Kemudian mengajak korban untuk mencari Pampers dengan cara memboncengnya dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolresta Pati, Selasa (16/5/2023).
Saat perjalanan, setelah melewati pasar tersangka membelokkan sepeda motornya ke lapangan karena terjadi cekcok. Mereka saling tuduh, korban menuduh tersangka inisial MT (28) sedang selingkuh dengan janda muda, dan begitu juga sebaliknya.
"Tersangka juga menuduh korban sedang selingkuh. Karena merasa tersinggung kemudian ia memukul kepala bagian kepala sebelah kiri, dada, dan kemudian mencekiknya hingga korban jatuh terlentang," paparnya.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (14/5) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Yang pada pagi harinya saudara korban membawanya ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan, karena belum sadarkan diri.
"Setelah sampai di RS, ternyata korban dinyatakan sudah tidak bernyawa oleh Dokter. Untuk menutupi kebohongannya tersebut, tersangka membuat alibi jika korban telah terjatuh dari motor," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka mengaku telah mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis arak bersama dengan kedua temannya pada suatu tempat.
"Ia bersama dengan kedua rekannya minum miras jenis arak ukuran jumbo (besar), sehingga dalam kondisi masih mabuk ia melakukan perbuatannya di tempat tersebut.
Akibat kejadian itu, tersangka didakwa telah melanggar Undang-Undang nomor 23 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Sebagaimana dimaksud kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak 45 juta rupiah," pungkas Kapolresta Pati. (***Nor)
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .








