Sukseskan Pelaksanaan RPP Ke-IX PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat
Langkah Preventif Lapas Pasir Pengaraian Razia Rutin Warga Binaan
Satresnarkoba Polres Blora Amankan Seorang Pria, Diduga Pengedar Narkoba
Blora (Jateng), LPC
Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial EDY, (50) seorang warga kecamatan Blora. Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.
EDY diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo kecamatan Blora kabupaten Blora, Selasa, (07/02/2023).
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH membeberkan awal mulanya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.
"Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka EDY di wilayah kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora," kata Kasatresnarkoba. Rabu, (08/02/2023).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A 83.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," tambah Kasatresnarkoba.
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar. Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas.
"Hindari Narkoba, selain barang haram dengan mengkonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan seseorang," tandas Kasatresnarkoba.
***Lilis Kabiro Blora
Dr. Elviriadi Dukung LSM KOREK Riau Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Kepulauan Meranti
Pekanbaru (Riau), LPCDugaan penyimpangan anggaran proyek swakelola tahun .
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








