Pemerintah Resmi Terbitkan Harga Acuan Pangan
Jakarta , LPC - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan itu bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP).
"Sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/12/2022) lalu.
HAP yang telah resmi terbit meliputi komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.
Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.
Arief Prasetyo juga berujar, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan.
Dalam Perbadan tersebut ditetapkan HAP kedelai lokal di level produsen Rp 10.775 per kilogram dan HAP di konsumen Rp 11.400 per kilogram. Sedangkan HAP kedelai impor Rp 12.000 per kilogram.
HAP bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis. Untuk konde basah Rp 18.500 sampai Rp 20.000 per kilogram. Rogol kering panen Rp 25.000 - Rp30.000 per kilogram dan untuk konde kering askip Rp 32.000 per kilogram. Sedangkan untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp 36.500 sampai Rp 41.500 per kilogram.
Sementara untuk cabai, HAP cabai rawit merah di produsen Rp 25.000 sampai Rp 31.500 per kilogram dan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kilogram. Lalu cabai merah keriting di produsen Rp 22.000 sampai Rp 29.600 per kilogram, di komsumen Rp 37.000 hingga Rp 55.000 per kilogram.***
Kerugian Negara Rp400 Miliar: MAKI Desak Kejagung Tarik Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim dari Kejati NTT
Jakarta - Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur yang menelan anggaran sekit.
Pengamat Ungkap Dugaan Perlawanan Internal di Balik Isu Negatif Menteri PU Dody
JAKARTA - Isu negatif yang bertubi-tubi menerpa Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody.
PT Astra International Tbk Catat Pangsa Pasar Mobil 51 Persen di Semester I 2026
PT Astra International Tbk (Astra) mempertahankan pangsa pasar mobil sebesar 51 persen pada semes.
PT Astra International Tbk Kukuhkan 12 Pemenang Astranauts 2026 di Ajang Kelima
PT Astra International Tbk mengukuhkan 12 pemenang Astranauts 2026 dalam Awarding dan Astranauts .
Sinergi Polsek Rambah Samo dan Pemdes Rambah Baru Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Pipil
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor Rambah Samo bersama Pemerintah Desa Ra.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah
Kota Dumai (Riau), LPCPertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang P.








