Kejam !!!, Pemilik Gudang Pupuk Organik Diduga Ilegal Berlogo KAN Bersikap Anarkis Terhadap Awak Media
Tebo (Jambi), LPC
Pemilik salah satu gudang olahan pupuk Abu Organik Super berlogo KAN (Komite Akreditasi Nasional), bersikap kasar dan anarkis terhadap beberapa awak media.
Saat awak media akan melakukan konfirmasi terkait izin pengunaan logo, yang digunakan pada karung kemasan pupuk Abu Organik Super di salah satu gudang tepatnya di Desa Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Kamis (17/11/2022).
Seketika pemilik olahan pupuk bernama Asun mengamuk, melontarkan kata-kata kasar serta menghina kepada awak media.
Dengan nada sombongnya, pemilik gudang pupuk tersebut mengusir paksa awak media saat awak media mempertanyakan surat izin edar pupuk dan sertifikat terkait logo KAN yang tertera pada karung pupuk.
"Pergi kalian!" tutur Asun kepada awak media.
Kemudian, Asun memerintahkan beberapa pekerja anakbuahnya untuk keluar dari dalam gudang/toko. Diduga salah seorang anakbuahnya membawa sepotong besi bulat bersiap untuk mengusir awak media dengan paksa.
"Kalian ke sini semua, usir orang tuh," tuturnya.
Bahkan, Asun sempat mendorong salah satu awak media.
Guna menghidari pertikaian. Lalu sebagian awak media pun beranjak, dan berkata kepada Asun: "Hal ini akan kami laporkan kepada pihak yg ber berwajib.
Dengan suara lantam, Asun menjawab: "Silakan kamu adukan ke Polres, Polda sekalin aja ke Mabes Polri, Saya tidak takut."
Ketika awak media hendak masuk ke dalam mobil, tiba-tiba, ia mendekati lalu memukul kaca mobil pada bagian pintu.
Ia juga menghina seorang ketua LSM komando: "Rumah kamu papan, miskin," ucapnya dengan nada yang sombong.
Terkait dalam hal tersebut, kami dari beberapa awak media meminta kepada bapak Kapolda Jambi beserta aparat hukum agar menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan pasal dan undang-undang yang berlaku.(**Ant)
Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Rohul (Riau), LPCDugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah um.
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian
Pematang Siantar (Sumut), LPCPolres Pematangsiantar melalui personil pike.
Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
Kota Dumai (Riau), LPCMaraknya perambahan hutan di Kecamatan Sungai Sembi.
Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
Rohul (Riau), LPCMenanggapi pemberitaan yang beredar luas dengan judul "D.
Diduga Membangkang Kebijakan Negara, Miswan Minta Gerindra Evaluasi Anggota DPRD Rohul
Rohul (Riau), LPCKetua LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak Partai Gerindra u.
Gerakan Pemuda Sosial (GPS-PALAS) Geruduk Kantor Kejari, Hentikan Seluruh Aktivitas PT DNS di Kawasan Hutan yang Sudah Ditertibkan
Palas (Sumut), LPCSejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda .








