BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
Dibaca : 71 Kali
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Dibaca : 71 Kali
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Dibaca : 87 Kali
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Dibaca : 82 Kali
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
Dibaca : 79 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Pupuk 'Abu Organik Super' Diduga Tak Tersertifikasi Organik, Begini Pernyataan Resmi KAN Redaksi

Redaksi

Jumat, 18 November 2022 - 15:39:14 WIB Di Baca : 3150 Kali
Cetak
Pupuk 'Abu Organik Super' Diduga Tak Tersertifikasi Organik, Begini Pernyataan Resmi KAN 	 Redaksi

Tebo (Jambi), Lineperistiwa.com - Terkait Logo KAN (Komite Akriditasi Nasional) yang tertera di wadah karung plastik "Abu Organik Super" diduga sudah menyalahi aturan.

Dan hasil uji laboratorium pun diduga tidak asli, disebabkan merek yang tertulis pada hasil uji lab tersebut tertulis "Kompos A" akan tetapi seharusnya tertulis "Abu Organik Super".

Berikut pernyataan langsung KAN (Komite Akreditasi Nasional) terkait pupuk organik "Abu Organik Super", dirikim oleh Sekretariat KAN Subdirektorat Akreditasi, Kurniasih Mucharomah melalui email kepada awak media, dan diterima pada Senin (7/11/2022) adalah :

1. Produk tersebut belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

2. Produk tersebut baru diuji di Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang sudah terakreditasi KAN.

3. Perusahaan tidak berhak menggunakan logo KAN sesuai Pedoman KAN U-03 Rev.2 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN point 3.1 bahwa simbol akreditasi / logo KAN digunakan pada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) atau Lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi KAN. Simbol akreditasi KAN dapat digunakan pada laporan hasil penilaian LPK dan publikasi LPK yang relevan dengan kegiatan penilaian kesesuaian yang diakreditasi, bukan digunakan pada kemasan produk.

Dari pernyataan di atas, poin ketiga dijelaskan bahwa Logo KAN tidak diperboleh, dipergunakan pada kemasan produk "Abu Organik Super".

Dan poin pertama dijelaskan bahwa produk "Abu Organik Super" belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

Saat hendak mengkonfirmasi terkait pernyataan KAN ke si pemilik olahan pupuk organik "Abu Organik Super" dan menanyakan perihal izin edar, Kamis (17/11/2022), seketika ia marah dan mengusir awak media bahkan menghina.

"Pergi kalian!" tutur Asun kepada awak media, lalu ia memanggil menyuruh pekerja di tokonya, "eh kalian semua ke sini, usir orang ini."

Diketahui bahwa pupuk organik tersebut beredar, dan diperjualbelikan di beberapa daerah seperti di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

Menurut peraturan, Permentan No.1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Bahwa Pupuk Abu Organik Super seharusnya terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia jika hendak diperjual belikan.

Merujuk ke UU No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan :

1. Pasal 72, Dilarang setiap orang mengedarkan produk pupuk yang tidak terdaftar atau tidak memiliki label.

2. Pasal 122, Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.O00.0O0.O00,00 (tiga miliar rupiah).

Dan terkait penggunaan atau mencatut logo KAN, merujuk ke UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 112 ayat (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).tutup. (***Kelana)


 Editor : Anton/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Mobil Avanza Tabrak 5 Motor di Jalur Pati–Gabus, Satu Pengendara Luka-Luka

Senin, 06 Oktober 2025 - 18:36:10 WIB

Pati (Jateng), LPCKecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Pati–Gab.

Peristiwa

Gerak Cepat, Polsek Ujung Batu Lakukan Penanganan Rakit Penyeberangan Tenggelam Akibat Kelebihan Muatan di Sungai Rokan

Ahad, 05 Oktober 2025 - 20:27:52 WIB

Rohul (Riau), LPCSebuah rakit penyeberangan di Sungai Rokan, tepatnya di .

Peristiwa

Gerak Cepat, Kejadian di Kilang Dumai Berhasil Ditangani

Kamis, 02 Oktober 2025 - 00:10:48 WIB

.

Peristiwa

Kades Pembohong, Ratusan Warga Datangi Kantor Desa Pasir Utama Ajukan Beberapa Tuntutan

Rabu, 01 Oktober 2025 - 23:32:59 WIB

Rohul (Riau), LPCTuntut janji kepala desa yang belum terlaksana, ratusan .

Peristiwa

Eks Direktur WHO Ungkap Penyebab Keracunan di MBG Dari Hasil Lab

Ahad, 28 September 2025 - 05:38:47 WIB

Jakarta, LPCMantan direktur penyakit menular WHO Asia Tenggara Prof Tjand.

Peristiwa

Razia Rutin Kembali, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Cegah Gangguan Kamtib

Jumat, 26 September 2025 - 09:57:38 WIB

Rohul (Riau), LPC Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
24 Oktober 2025
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
24 Oktober 2025
Pratu Roihan: Pembakaran Hutan Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hukum
24 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan di Tengah Arus Globalisasi
24 Oktober 2025
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
24 Oktober 2025
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
24 Oktober 2025
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
24 Oktober 2025
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
  • 2 Satuan Brimob Polda Sumut Gelar 'Minggu Kasih'— Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat
  • 3 Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar 'Kapoldasu Cup 2025' di UNIMED
  • 4 Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
  • 5 Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang
  • 6 Patroli Rutin Babinsa di Mengkirau Tekan Risiko Karhutla
  • 7 Dari Toleransi hingga Gotong Royong, Babinsa Wujudkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com