BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polri Perpanjang Operasi Aman Nusa II, Ribuan Personel Tetap Siaga Tangani Dampak Bencana di Sumut
Dibaca : 29 Kali
Pertamina Peduli: Kilang Pertamina Dumai Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera Gunakan Kapal Perang TNI
Dibaca : 35 Kali
Polda Sumut Salurkan Bantuan Sembako dan Air Bersih dari Alumni Akpol 2003 untuk Warga Terdampak di Langkat
Dibaca : 53 Kali
Polri Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh Tamiang, Polda Sumut Pastikan Distribusi Cepat dan Tepat Sasaran
Dibaca : 54 Kali
POLRES SIBOLGA SALURKAN BANTUAN DAN GELAR TRAUMA HEALING UNTUK KORBAN BANJIR DAN LONGSOR
Dibaca : 65 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Pupuk 'Abu Organik Super' Diduga Tak Tersertifikasi Organik, Begini Pernyataan Resmi KAN Redaksi

Redaksi

Jumat, 18 November 2022 - 15:39:14 WIB Di Baca : 3301 Kali
Cetak
Pupuk 'Abu Organik Super' Diduga Tak Tersertifikasi Organik, Begini Pernyataan Resmi KAN 	 Redaksi

Tebo (Jambi), Lineperistiwa.com - Terkait Logo KAN (Komite Akriditasi Nasional) yang tertera di wadah karung plastik "Abu Organik Super" diduga sudah menyalahi aturan.

Dan hasil uji laboratorium pun diduga tidak asli, disebabkan merek yang tertulis pada hasil uji lab tersebut tertulis "Kompos A" akan tetapi seharusnya tertulis "Abu Organik Super".

Berikut pernyataan langsung KAN (Komite Akreditasi Nasional) terkait pupuk organik "Abu Organik Super", dirikim oleh Sekretariat KAN Subdirektorat Akreditasi, Kurniasih Mucharomah melalui email kepada awak media, dan diterima pada Senin (7/11/2022) adalah :

1. Produk tersebut belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

2. Produk tersebut baru diuji di Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang sudah terakreditasi KAN.

3. Perusahaan tidak berhak menggunakan logo KAN sesuai Pedoman KAN U-03 Rev.2 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN point 3.1 bahwa simbol akreditasi / logo KAN digunakan pada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) atau Lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi KAN. Simbol akreditasi KAN dapat digunakan pada laporan hasil penilaian LPK dan publikasi LPK yang relevan dengan kegiatan penilaian kesesuaian yang diakreditasi, bukan digunakan pada kemasan produk.

Dari pernyataan di atas, poin ketiga dijelaskan bahwa Logo KAN tidak diperboleh, dipergunakan pada kemasan produk "Abu Organik Super".

Dan poin pertama dijelaskan bahwa produk "Abu Organik Super" belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

Saat hendak mengkonfirmasi terkait pernyataan KAN ke si pemilik olahan pupuk organik "Abu Organik Super" dan menanyakan perihal izin edar, Kamis (17/11/2022), seketika ia marah dan mengusir awak media bahkan menghina.

"Pergi kalian!" tutur Asun kepada awak media, lalu ia memanggil menyuruh pekerja di tokonya, "eh kalian semua ke sini, usir orang ini."

Diketahui bahwa pupuk organik tersebut beredar, dan diperjualbelikan di beberapa daerah seperti di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

Menurut peraturan, Permentan No.1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Bahwa Pupuk Abu Organik Super seharusnya terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia jika hendak diperjual belikan.

Merujuk ke UU No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan :

1. Pasal 72, Dilarang setiap orang mengedarkan produk pupuk yang tidak terdaftar atau tidak memiliki label.

2. Pasal 122, Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.O00.0O0.O00,00 (tiga miliar rupiah).

Dan terkait penggunaan atau mencatut logo KAN, merujuk ke UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 112 ayat (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).tutup. (***Kelana)


 Editor : Anton/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Korban Pengeroyokan Berbalik Jadi Tersangka di Polresta Pekanbaru

Jumat, 05 Desember 2025 - 14:41:20 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCTerbilang miris dan janggal, terkait kasus penganiay.

Peristiwa

Bentuk Fast Response, Kilang Pertamina Dumai Kirim Tim Relawan dan Bantuan Logistik untuk Tanggap Darurat Banjir Pangkalan Brandan

Sabtu, 29 November 2025 - 10:13:45 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU.

Peristiwa

Malam Panik di Tebing Tinggi: Brimob Yon B Pelopor Terobos Banjir Selamatkan Warga

Sabtu, 29 November 2025 - 06:58:23 WIB

Tebing Tinggi (Sumut), LPCMalam di Kota Tebing Tinggi yang biasanya tenan.

Peristiwa

Satlantas Polrestabes Medan Klarifikasi Video Viral

Selasa, 25 November 2025 - 12:01:46 WIB

Medan (Sumut), LPCKanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, AKP Riris S.

Peristiwa

Murid SD di Pekanbaru Tewas, Diduga Setelah Dibully Teman Sekelas

Senin, 24 November 2025 - 07:33:56 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCSeorang murid kelas VI SDN 108 Tengkerang Labuai Kec.

Peristiwa

Kades Zulfahrianto : Tidak Ada Pemerasan Pada Perusahaan Uang Pribadi Bangun Jalan

Kamis, 20 November 2025 - 09:54:54 WIB

Rohul (Riau), LPCViral  tudingan Kades Sontang lakukan pungli perbai.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polri Perpanjang Operasi Aman Nusa II, Ribuan Personel Tetap Siaga Tangani Dampak Bencana di Sumut
11 Desember 2025
Pertamina Peduli: Kilang Pertamina Dumai Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera Gunakan Kapal Perang TNI
11 Desember 2025
Polda Sumut Salurkan Bantuan Sembako dan Air Bersih dari Alumni Akpol 2003 untuk Warga Terdampak di Langkat
11 Desember 2025
Polri Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh Tamiang, Polda Sumut Pastikan Distribusi Cepat dan Tepat Sasaran
11 Desember 2025
POLRES SIBOLGA SALURKAN BANTUAN DAN GELAR TRAUMA HEALING UNTUK KORBAN BANJIR DAN LONGSOR
10 Desember 2025
Perahu Karet Darurat Jadi Penyelamat, Polda Sumut Evakuasi Warga Sakit & Urgent Terdampak Bencana di Garoga
10 Desember 2025
Babinsa Koramil 06/Merbau Dampingi Program Makan Sehat Bergizi untuk Pelajar
10 Desember 2025
Serda Ansari Pimpin Patroli Karhutla di Wilayah Rawan Pulau Merbau
10 Desember 2025
Kilang Pertamina Dumai Cepat Tanggap Keluhan Warga Terkait Bau Tak Sedap, Hasil Pengujian Nyatakan Kondisi Aman
10 Desember 2025
Kadis Pertanahan Dumai Tegaskan Tak Pernah Izinkan Tower di Kawasan TWA
10 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Potensi Menghambat DD Tahap II, Zulfarianto SE Tolak PMK Nomor 81 Tahun 2025
  • 2 Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
  • 3 Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
  • 4 Unit K-9 Polda Sumut Kembali Temukan Korban Banjir Bandang, Polri Tegaskan Pencarian Terus Dilakukan
  • 5 Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
  • 6 Korban Pengeroyokan Berbalik Jadi Tersangka di Polresta Pekanbaru
  • 7 Peringatan Hari HIV/AIDS 2025 : Kilang Pertamina Dumai Edukasi dan Ajak Pelajar di Dumai Lawan Stigma

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com