BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Polda Sumut Gelar “Minggu Kasih”, Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan dan Warga Kurang Mampu
Dibaca : 27 Kali
Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
Dibaca : 78 Kali
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 83 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 92 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 109 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Pupuk 'Abu Organik Super' Diduga Tak Tersertifikasi Organik, Begini Pernyataan Resmi KAN Redaksi

Redaksi

Jumat, 18 November 2022 - 15:39:14 WIB Di Baca : 3065 Kali
Cetak
Pupuk 'Abu Organik Super' Diduga Tak Tersertifikasi Organik, Begini Pernyataan Resmi KAN 	 Redaksi

Tebo (Jambi), Lineperistiwa.com - Terkait Logo KAN (Komite Akriditasi Nasional) yang tertera di wadah karung plastik "Abu Organik Super" diduga sudah menyalahi aturan.

Dan hasil uji laboratorium pun diduga tidak asli, disebabkan merek yang tertulis pada hasil uji lab tersebut tertulis "Kompos A" akan tetapi seharusnya tertulis "Abu Organik Super".

Berikut pernyataan langsung KAN (Komite Akreditasi Nasional) terkait pupuk organik "Abu Organik Super", dirikim oleh Sekretariat KAN Subdirektorat Akreditasi, Kurniasih Mucharomah melalui email kepada awak media, dan diterima pada Senin (7/11/2022) adalah :

1. Produk tersebut belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

2. Produk tersebut baru diuji di Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang sudah terakreditasi KAN.

3. Perusahaan tidak berhak menggunakan logo KAN sesuai Pedoman KAN U-03 Rev.2 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN point 3.1 bahwa simbol akreditasi / logo KAN digunakan pada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) atau Lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi KAN. Simbol akreditasi KAN dapat digunakan pada laporan hasil penilaian LPK dan publikasi LPK yang relevan dengan kegiatan penilaian kesesuaian yang diakreditasi, bukan digunakan pada kemasan produk.

Dari pernyataan di atas, poin ketiga dijelaskan bahwa Logo KAN tidak diperboleh, dipergunakan pada kemasan produk "Abu Organik Super".

Dan poin pertama dijelaskan bahwa produk "Abu Organik Super" belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

Saat hendak mengkonfirmasi terkait pernyataan KAN ke si pemilik olahan pupuk organik "Abu Organik Super" dan menanyakan perihal izin edar, Kamis (17/11/2022), seketika ia marah dan mengusir awak media bahkan menghina.

"Pergi kalian!" tutur Asun kepada awak media, lalu ia memanggil menyuruh pekerja di tokonya, "eh kalian semua ke sini, usir orang ini."

Diketahui bahwa pupuk organik tersebut beredar, dan diperjualbelikan di beberapa daerah seperti di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

Menurut peraturan, Permentan No.1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Bahwa Pupuk Abu Organik Super seharusnya terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia jika hendak diperjual belikan.

Merujuk ke UU No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan :

1. Pasal 72, Dilarang setiap orang mengedarkan produk pupuk yang tidak terdaftar atau tidak memiliki label.

2. Pasal 122, Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.O00.0O0.O00,00 (tiga miliar rupiah).

Dan terkait penggunaan atau mencatut logo KAN, merujuk ke UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 112 ayat (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).tutup. (***Kelana)


 Editor : Anton/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Puluhan Orang Diamankan Dalam Aksi Unjuk Rasa di Sumut Kini Dipulangkan, 2 Orang Positif Narkoba ditindaklanjuti

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:20:22 WIB

Medan (Sumut), LPC Polda Sumatera Utara memastikan seluruh orang yan.

Peristiwa

UNJUK RASA DI DPRD SUMUT, SEJUMLAH PERSONEL POLISI ALAMI LUKA SAAT PENGAMANAN

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:19:48 WIB

Medan (Sumut), LPC Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa di dep.

Peristiwa

Copot Kepala Lapas Medan ! Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP Saat Agenda Remisi 2025

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:00:47 WIB

Medan (Sumut), LPC Ironi kebebasan pers kembali terjadi di Sumatera .

Peristiwa

Diduga Korban Pembunuhan, Ketua SPTI Desa Kasikan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:22:57 WIB

Kampar (Riau), LPCMasyarakat Desa Kasikan dihebohkan dengan kejadian pemb.

Peristiwa

Ribuan Warga Terancam Kehilangan Lahan, BPN Diminta Jelaskan Status Tanah di Sepanjang Jalan Sudirman Dumai

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:36:28 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Ribuan warga di sepanjang Jalan Jenderal Sudi.

Peristiwa

Lakalantas Mobil Toyota Agya dengan Mitsubishi Strada di Desa Puo Raya Tandun

Selasa, 05 Agustus 2025 - 23:15:19 WIB

Rohul (Riau), LPC Di desa Puo Raya Tandun terjadi lakalantas. Dua un.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Brimob Polda Sumut Gelar “Minggu Kasih”, Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan dan Warga Kurang Mampu
07 September 2025
Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
07 September 2025
Lewat Komsos Humanis, Serma Eri Tegaskan Larangan Bakar Lahan ke Warga
07 September 2025
Kampung Pancasila Jadi Wahana Silaturahmi Berkat Peran Aktif Babinsa
07 September 2025
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
  • 2 DPD MACAN ASIA INDONESIA PROVINSI RIAU HADIR DALAM DEKLARASI DAMAI YANG DIGELAR POLRES DUMAI
  • 3 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 4 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 5 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 6 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 7 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com