BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Edukasi Kesehatan Kepada Warga Binaan, Lapas Pasir Pangaraian Gelar Sambung Rasa
Dibaca : 67 Kali
Polres Rokan Hulu Tanam Pohon Serentak Di 22 Lokasi, Dukung Program Green Policing Kapolda Riau
Dibaca : 65 Kali
Oknum Security PTPN IV Kebun Tandun Aniaya Seorang Pria Hingga Alami Luka di Kepala
Dibaca : 101 Kali
Lapas Pasir Pangarayan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Pelita Riau, Wujudkan Pembinaan Berkualitas
Dibaca : 68 Kali
Kilang Pertamina Dumai Santuni Anak Yatim Ring 1 dan Doa Bersama untuk Keandalan dan Keselamatan Operasi
Dibaca : 68 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Menko Polhukam Berharap Beri Perlindungan pada Masyarakat

SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani

Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021 - 11:12:47 WIB Di Baca : 1038 Kali
Cetak
SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani
Foto : Situs Kominfo

 

Jakarta, Lineperistiwa.com

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tanda tangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multi tafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” tegas Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu (23/06/2021).

Pada prinsipnya, menurut Mahfud adalah merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

“Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36,” tambah Mahfud sembari menegaskan bahwa suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE,” ujar Johnny G Plate usai penandatanganan.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masiv dan berkesinambungan. (***LPC)


Sumber : Menteri Kominfo (kominfo. /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

Lapas Pasir Pangarayan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Pelita Riau, Wujudkan Pembinaan Berkualitas

Sabtu, 01 November 2025 - 16:26:37 WIB

Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraya.

Pemerintahan

Permintaan Data Produk Unggulan dan Produksi Warga Binaan Secara Daring Zoom Meeting Diikuti Lapas Pasir Pengaraian

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:06:04 WIB

Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraia.

Pemerintahan

Polri Hadir untuk Generasi Sehat: Polda Sumut Resmikan Dapur SPPG Polres Tapanuli Utara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:57:15 WIB

Tarutung (Sumut), LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus.

Pemerintahan

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:15:44 WIB

Medan (Sumut), LPCDalam upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antar Apa.

Pemerintahan

Lapas Pasir Pengaraian Sambut Baik Sinergi Dinas Perkim

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:41:08 WIB

Rohul (Riau), LPCDalam rangka mengoptimalkan kualitas pengamanan dan pemb.

Pemerintahan

Disperindag Rohul Bidang Metrologi Tera Ulang Timbangan dan Ram Sawit Bersertifikat Untuk Mencegah Kecurangan dan Melindungi Konsumen

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:56:19 WIB

Rohul (Riau), LPC Dalam rangka mewujudkan tertib ukur serta m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Edukasi Kesehatan Kepada Warga Binaan, Lapas Pasir Pangaraian Gelar Sambung Rasa
01 November 2025
Polres Rokan Hulu Tanam Pohon Serentak Di 22 Lokasi, Dukung Program Green Policing Kapolda Riau
01 November 2025
Oknum Security PTPN IV Kebun Tandun Aniaya Seorang Pria Hingga Alami Luka di Kepala
01 November 2025
Lapas Pasir Pangarayan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Pelita Riau, Wujudkan Pembinaan Berkualitas
01 November 2025
Kilang Pertamina Dumai Santuni Anak Yatim Ring 1 dan Doa Bersama untuk Keandalan dan Keselamatan Operasi
01 November 2025
UMKM Expo Bea Cukai Dumai Tahun 2025 Tingkatkan Ekonomi Daerah
01 November 2025
Resmikan SPPG Polres Pematang Siantar, Kapolda Sumut : Wujud Nyata Dukung Generasi Sehat dan Cerdas
01 November 2025
Komsos Babinsa di Kampung Pancasila Jadi Upaya Wujudkan Sinegritas Aparat dan Masyarakat
01 November 2025
Ajak Warga Peduli Lingkungan, Babinsa Koramil 06/Merbau Intensifkan Patroli Karhutla
01 November 2025
SPPG Polres Simalungun Diresmikan, Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Polri Kawal Program Gizi Nasional
01 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kolaborasi Strategis dengan LAMR Kota Dumai, Kilang Pertamina Dumai Perkuat Kapasitas dan Daya Saing SDM Lokal Lewat Pelatihan Satpam Gada Pratama
  • 2 Polsek Medan Baru Ungkap Komplotan Begal Sadis, 3 Pelaku Ditangkap sudah 14 Kali Beraksi di Medan
  • 3 Polsek Siantar Marihat Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
  • 4 Respon Cepat Brimob Polda Sumut! Pelaku KDRT dan Penganiayaan di Medan Tembung Berhasil Diamankan
  • 5 Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani : Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • 6 TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT
  • 7 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Peralihan Hak Lahan Eks Transmigrasi yang Tidak Sesuai Prosedur di Rokan Hulu

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com